Advertorial

Hormati Proses Hukum, Pertamina Dukung Polri Tuntaskan Kasus Piutang PT AKT

Kompas.com - 09/12/2022, 15:31 WIB

KOMPAS.com – PT Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk mendukung proses investigasi pihak kepolisian terkait kasus piutang dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Hal tersebut sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mengedepankan aspek tata kelola yang baik dalam menjalankan operasional bisnis.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan informasi yang diperlukan aparat penegak hukum selama proses investigasi.

“Pertamina Patra Niaga menghormati penuh proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Kami menyerahkan sepenuhnya proses investigasi kepada aparat penegak hukum,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (9/12/2022).

Irto mengatakan bahwa saat ini belum ada penyelesaian untuk masalah piutang macet PT AKT yang timbul dari perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) industri pada periode 2009 hingga 2012.

“Pertamina Patra Niaga sudah melakukan langkah-langkah penagihan sesuai dengan perjanjian kontrak yang disepakati. Namun, PT AKT belum mampu melaksanakan kewajiban pembayaran sejak 2012 ketika penyaluran. Saat itu, (penyaluran) sudah dihentikan dan kesepakatan pembayaran kedua belah pihak sudah dilakukan,” kata Irto.

Atas ketidakmampuan pemenuhan kewajiban pembayaran tersebut, PT AKT mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan diputuskan homologasi pada April 2016. Dalam keputusan tersebut, PT AKT sepakat membayar utang ke Pertamina Patra Niaga mulai 2019.

“Sayangnya, sampai saat ini, (piutang) juga belum dibayarkan. Pertamina Patra Niaga sudah terus melakukan penagihan dan mengingatkan realisasi pembayaran utang sesuai putusan PKPU selama beberapa kali,” ujar Irto.

Pada Juni 2022, lanjut Irto, pihaknya juga kembali memberikan surat peringatan dan kembali menyampaikan penagihan pada Oktober 2022.

Akibat dari belum terselesaikannya piutang macet itu, Irto mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga akan tetap mengikuti proses hukum yang sudah diputuskan dan terus melakukan penagihan kepada PT AKT untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

“Pada prinsipnya, Pertamina Patra Niaga akan terus mendukung proses investigasi dan mengawal penagihan pembayaran piutang yang sudah diputuskan,” kata Irto.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com