Advertorial

Jubir Sosialisasi KUHP Nasional: Pasal Perzinaan KUHP Tidak Membebani Investasi dan Sektor Pariwisata

Kompas.com - 15/12/2022, 15:51 WIB

KOMPAS.com - Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries mengatakan, pasal perzinaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dipastikan tidak akan berdampak negatif. Utamanya, terhadap sektor pariwisata dan investasi Indonesia seperti yang ramai diberitakan oleh media internasional.

Albert menjelaskan bahwa pasal perzinaan pada KUHP merupakan delik aduan absolut.

"Pasal perzinaan yang berlaku 3 tahun mendatang adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan), serta orangtua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan," ujar Albert dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (15/12/2022).

Albert menambahkan, delik aduan absolut tersebut tidak bisa dilaporkan oleh pihak lain yang tidak berhak melapor.

Oleh karena itu, imbuhnya, tidak akan ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung. Apalagi, sampai main hakim sendiri.

"Klarifikasi ini perlu kami berikan menyusul maraknya pemberitaan menyesatkan yang keliru secara fundamental. Terlebih, pasal perzinaan dikatakan akan membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia," jelasnya.

Melalui KUHP, lanjut Albert, Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan lewat pasal perzinaan.

Peraturan tersebut didesain dengan tidak melanggar ruang privat masyarakat, termasuk turis dan investor yang datang.

"Selain delik aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya tersebut. Sebab, pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah. Artinya, tidak mungkin di dalam pengaduan itu hanya salah satu pelaku yang diproses. Keputusan pengaduan pasti juga akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu," kata Albert.

Lebih lanjut, Albert menjelaskan bahwa tidak ada perubahan substantif terkait pasal perzinaan dalam KUHP baru jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama.

Bedanya, pemerintah hanya menambahkan siapa yang berhak mengadukan pasal perzinaan tersebut serta sanksi administratif di bawah Rp 10 juta dalam KUHP baru.

“Jadi, sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," terang Albert.

KUHP baru, imbuhnya, juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapa pun.

Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia.

"Karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh Undang-Undang. Tentunya, tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai ke-Indonesiaan. Jadi, jangan ragu datang dan berinvestasi di Indonesia," tuturnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com