Advertorial

BNPP RI Dorong BPPD Susun Renaksi PBWN-KP yang Bersumber dari APBD

Kompas.com - 17/12/2022, 15:19 WIB

KOMPAS.com – Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) tengah berupaya melakukan penguatan kelembagaan Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (PBWN-KP).

Untuk itu, BNPP RI melakukan Rapat Koordinasi Pembangunan Perbatasan (Rakorbangtas) Tahun 2022 bersama Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD).

Sekretaris BNPP RI Restuardy Daud mengatakan, pihaknya menginginkan BPPD mulai menyusun Rencana Aksi (Renaksi) PBWN-KP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mulai 2023. Penyusunan Renaksi bertujuan untuk menyinergikan semua sumber pembiayaan.

Hal tersebut sesuai tugas BPPD yang diamanatkan Undang-Undang (UU) No 43 Tahun 2008, Peraturan Presiden (Perpres) No 118 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 140 Tahun 2017.

“Bagi daerah, Renaksi akan memudahkan karena dapat menjadi instrumen pengendalian. Utamanya, bagi BPPD untuk bisa memonitor kegiatan PBWN-KP di kawasan perbatasan yang menjadi lingkup tugas masing-masing pemerintah daerah (pemda)," ujar Restuardy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).

BNPP RI sendiri, lanjut Restuardy, juga tengah menyinergikan rancangan Renaksi dengan rencana program pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 yang telah disahkan dalam UU No 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun 2023.

“Dengan demikian, Renaksi diharapkan sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja (Renja) K/L Tahun 2023,” kata Restuardy.

Sesuai mandat Perpres No 118 Tahun 2022, BNPP RI juga sudah mulai menyusun Rencana PBWN-KP Tahun 2024. Hal ini diperlukan sebagai dokumen arahan program pada 2024.

Selain berupaya untuk menyinergikan renaksi dengan program pemerintah, BNPP RI juga tengah berupaya mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan di sejumlah wilayah sesuai dengan Prioritas Nasional (PN) 2.

BNPP RI akan melakukan pengembangan di 222 lokasi prioritas (lokpri) dengan rincian 67 berlokasi di darat dan 155 di laut.

Tak hanya itu, BNPP RI juga telah membentuk sekitar 18 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) yang berada di 10 provinsi serta 16 kabupaten dan kota.

Untuk memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan (polhukhankam) di daerah perbatasan, serta transformasi layanan publik seusai PN 7, BNPP RI tengah menyelesaikan pembangunan 18 Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

“Saat ini, sudah terbangun 8 PLBN dan sisanya masih dalam masa pembangunan,” tutur Restuardy.

Sesuai PN 7 pula, BNPP RI juga fokus memperhatikan 111 pulau-pulau kecil terluar (PPKT). Dari jumlah tersebut, 42 pulau berpenghuni dan 69 tidak berpenduduk.

“Untuk PPKT tidak berpenduduk, intervensi kegiatan dilakukan dengan pendekatan pertahanan dan keamanan (hankam). Sementara, PPKT berpenduduk kami lakukan dengan pendekatan pembangunan pada kecamatan lokpri,” terang Restuardy.

Paralel dengan tahapan sesuai siklus perencanaan pusat untuk 2024, tambah Restuardy, pemerintah daerah (pemda) perbatasan juga diminta untuk segera mengonsolidasikan perencanaan daerah.

Adapun hasil dari perencanaan tersebut akan dijadikan input pembahasan pada Rakorbangtas 2023.

“Kami harus selektif dan mengecek lingkup kewenangan sesuai hierarki pemerintahan. Sebab, tidak semua urusan diserahkan kepada APBN. APBN hanya untuk kegiatan strategis nasional, termasuk kegiatan yang bersifat afirmasi. Sementara, (pembiayaan) kegiatan pemda, terutama berskala desa, kecamatan, dan pelibatan partisipasi masyarakat itu (bersumber) dari APBD,” tutur Restuardy.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau