KOMAS.com – Data merupakan kunci pembangunan pemerintah dalam penyusunan dan pengambilan kebijakan. Tanpa data, kebijakan dan keputusan yang tepat guna serta tepat sasaran akan sulit diwujudkan. Akan tetapi, implikasi data pada inefisiensi sumber daya pembangunan tidak menyasar target dan menyelesaikan masalah yang ada.
Untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Sebagai informasi, aturan Satu Data Indonesia bertujuan mengumpulkan data menjadi satu pintu sehingga akurasi serta kemutakhiran data terjaga dan dapat dibagipakaikan pada setiap pemangku kepentingan.
Oleh sebab itu, data yang saat ini tersebar di banyak instansi perlu diintegrasikan dan dikelola sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sayangnya, pemerintah masih menemui tantangan untuk mencapai tujuan satu data. Sebut saja, lokasi data yang tersebar, format data yang berbeda, tumpang-tindih data antarinstansi, serta perbedaan konsep dan definisi variabel antardata.
Selain itu, tantangan juga datang dari data yang masih dikelola secara manual, kapasitas sumber daya pengelola yang bervariasi, kesulitan dalam menghubungkan data, serta risiko faktor keamanan dan penjagaan privasi.
Tanpa standardisasi dan integrasi data, pembangunan yang dilakukan pemerintah dibuat berdasarkan konsep serta asumsi data yang berbeda. Apabila hal ini terus berlangsung, harmonisasi kebijakan pembangunan antarsektor di pusat dan daerah akan sulit dicapai.
Untuk diketahui, refleksi bahwa Indonesia belum memiliki data dan sistem yang terintegrasi terlihat saat pandemi Covid-19 melanda. Kala itu, banyak terjadi kesalahan terkait penargetan program bantuan sosial untuk penduduk miskin dan rentan. Alhasil, dampak penurunan kemiskinan tidak optimal.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah menerbitkan inovasi bernama Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Tujuannya, untuk membangun satu data sosial ekonomi penduduk dengan cakupan 100 persen penduduk.
Pelaksanaan Regsosek sendiri dibuat untuk menjadi verifikasi dan validasi data program kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah (pemda).
Adapun Regsosek meliputi variabel sosial ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan berbagai sektor.
Variabel tersebut mencakup pendidikan, kesehatan, perumahan, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, agraria dan tata ruang, akses informasi dan komunikasi, serta identifikasi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas.
Dengan informasi umum yang dimiliki Regsosek, setiap kementerian atau lembaga dapat mengelola data sektoral guna pelaksanaan dan capaian kinerja programnya masing-masing.
Bagi pakai data Regsosek dengan prinsip Satu Data
Setelah mencetuskan Regsosek, pemerintah pun menyisipkan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia (SDI) dalam program tersebut. Prinsip itu adalah satu standar, satu metadata, bagi pakai, dan referensi data.
Adapun satu standar meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, satuan, dan asumsi sesuai dengan ketentuan Satu Data Indonesia (SDI).
Kemudian, prinsip satu metadata. Hal ini akan mempermudah proses pengelolaan dan pelacakan data karena informasi yang dihimpun terstruktur dan menjelaskan isi serta sumber data yang terstandar. Interoperabilitas data Regsosek pun memudahkan proses pemutakhiran antarsistem.
Selanjutnya, kode referensi pada setiap variabel Regsosek telah menyesuaikan kode referensi yang dipakai pada data induk sehingga memudahkan integrasi antarsistem pengelola data.
Sementara itu, sistem bagi pakai Resgosek memerlukan komitmen seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, dibutuhkan kesamaan visi dan pemahaman pengelolaan satu data serta peningkatan kapasitas pengelola sistem dan data hingga di tingkat desa atau kelurahan.
Sebagai informasi, Regsosek merupakan data yang dibangun dari pendekatan kebutuhan (demand driven) dan aspirasi dari bawah (bottom-up). Artinya, desa atau kelurahan yang mengumpulkan, memutakhirkan, serta terlibat dalam tata kelola dan pemanfaatan datanya.
Oleh sebab itu, desa atau kelurahan harus memiliki kapasitas terstandar dalam tata kelola data Regsosek.
Dengan prinsip bagi pakai data pada Regsosek, pengambilan kebijakan dan pelayanan publik dapat dilaksanakan dengan lebih baik. Hal ini mulai dari penetapan target-target pembangunan oleh pemerintah pusat dan daerah, hingga kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dan memutakhirkan data secara mandiri.
Apabila prinsip tersebut dijalankan, berbagai sektor, seperti pengelolaan layanan pendidikan, manajemen pengendalian bencana alam atau nonalam, serta penyaluran program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, dapat dilayani dengan baik.
Selain itu, pengelolaan Regsosek dengan sistem bagi pakai data antara instansi pemerintah, nonpemerintah, akademisi, dan masyarakat umum dapat menjadi kunci transparansi penetapan target-target pembangunan.
Apabila berjalan dengan lancar, Regsosek dapat menjadi data sosial ekonomi kependudukan yang terstandar, mutakhir, terpadu, aman, inklusif, dan dapat dibagipakaikan. Pemanfaatannya akan menjadi modal kuat untuk menyelenggarakan sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi masyarakat Indonesia.