Advertorial

Kemendagri Raih Predikat Kualitas Tinggi pada Ajang Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022

Kompas.com - 13/01/2023, 12:02 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapatkan skor 88,91 atau Zona Hijau (opini kualitas tertinggi) kategori Opini Pengawasan Penyelenggara Pelayanan Publik pada anugerah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia.

Anugerah tersebut diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Ekonomi dan Pembangunan La Ode Ahmad yang mewakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Untuk diketahui, Ombudsman melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sejak 2015. Hal ini dilakukan untuk mengukur kualitas dan meminimalisasi malaadministrasi penyelenggara pelayanan publik.

Pada 2022, Ombudsman melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi (pemprov), 415 pemerintah kabupaten (pemkab), dan 98 pemerintah kota (pemkot).

Pada lingkup kementerian, lembaga pengawas layanan publik tersebut menilai 541 unit layanan dan 941 produk layanan. Aspek yang dinilai meliputi kompetensi, sarana dan prasarana, standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan, serta persepsi masyarakat terhadap penyelenggara layanan.

Suhajar mengatakan bahwa penilaian terhadap Kemendagri dilakukan pada lima unit kerja eselon II yang tergabung dalam Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA), yakni Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Setjen) terkait layanan Satyalancana Karya Satya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kemendagri serta Pusat Fasilitasi Kerja Sama Sekretariat Jenderal (Setjen) terkait layanan Rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri ASN Pemda.

Kemudian, Direktorat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol dan PUM) terkait layanan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas, Direktorat Kewaspadaan Nasional Ditjen Pol dan PUM terkait layanan Surat Keterangan Penelitian, serta Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah mengenai layanan Mutasi ASN Pemda.

Penganugerahan predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2022 oleh OmbudsmanDok. Kemendagri Penganugerahan predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2022 oleh Ombudsman

“Tim evaluator Ombudsman meninjau ke Unit Layanan Administrasi (ULA) Kemendagri untuk mengecek sarana dan prasarana, melakukan wawancara dengan eselon II, eselon III, serta pengaduan pada tiap unit kerja teknis terkait dengan produk layanan yang dihasilkan,” ujar Suhajar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (13/1/2022).

Suhajar menambahkan, penghargaan tersebut bukan kali pertama diterima oleh Kemendagri. Pada 2016, ULA Kemendagri menerima piagam penghargaan dari Ombudsman dengan predikat Kepatuhan Tinggi terhadap enam produk layanan administrasi. Nilai rata-rata kepatuhan standar pelayanan publik ULA Kemendagri sebanyak 101 (Zona Hijau).

Pada 2021, lanjut Suhajar, ULA Kemendagri juga menerima piagam penghargaan dari Ombudsman dengan predikat Kepatuhan Tinggi terhadap enam produk layanan administrasi dengan mendapatkan nilai rata-rata kepatuhan standar pelayanan publik sebanyak 87,99 (Zona Hijau).

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau