Advertorial

Nabung Berjangka di Bank BJB Bisa Langsung Bawa Pulang Sepeda Motor

Kompas.com - 31/01/2023, 10:09 WIB

KOMPAS.com – Menyisihkan sebagian pendapatan di tengah kebutuhan gaya hidup yang kian tinggi dapat menjadi salah satu pencapaian tersendiri. Pasalnya, berbagai harapan di masa depan bisa tercapai dengan menabung, seperti membeli barang baru, liburan bersama orang tercinta, investasi, serta biaya pendidikan.

Saat ini, Anda tidak perlu khawatir mengalami kesulitan untuk menabung. Pasalnya, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB menghadirkan program promo BJB Tandamata Berjangka untuk memudahkan nasabah rutin menabung.

Dalam program tersebut Bank BJB akan memberikan hadiah langsung kepada nasabah yang membuka rekening BJB Tandamata Berjangka. Nasabah cukup menyetorkan uang setoran bulanan sesuai ketentuan dan jangka waktu tertentu yang disertai dengan manfaat pertanggungan asuransi sesuai ketentuan bank. Nasabah baru bisa mengambil hasil tabungan setelah periode tertentu.

Adapun berbagai hadiah yang telah dipersiapkan Bank BJB untuk nasabah yang mengikuti program tabungan rutin tersebut di antaranya tupperware, voucer, air coolersmartphonesmart TV LED, serta sepeda motor. Hadiah yang didapat nasabah tergantung besaran tabungan bulanan yang disetorkan.

Sebagai contoh, untuk bisa membawa pulang smart TV LED, nasabah perlu berkomitmen menabung senilai Rp 3,7 juta tiap bulan.

Sebagai informasi, Program BJB Tandamata Berjangka berlangsung mulai 16 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023. Program ini diperuntukan khusus bagi nasabah perorangan. Adapun persyaratan usia untuk mengikuti BJB Tandamata Berjangka adalah minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun pada saat program ini jatuh tempo.

Untuk mengikuti program tersebut, nasabah diwajibkan memiliki rekening utama tabungan atau giro Bank BJB sebagai rekening sumber dana pendebetan setoran bulanan BJB Tandamata Berjangka.

Selanjutnya, nasabah melakukan setoran awal sesuai dengan pilihan setoran bulanan dan jangka waktu yang telah diperjanjikan dalam BJB Tandamata Berjangka. Apabila mencairkan dana sebelum jatuh tempo, nasabah akan dikenakan penalti sesuai ketentuan Bank BJB.

Bank BJB akan menanggung pajak hadiah yang diterima nasabah. Perlu diketahui, jenis dan warna hadiah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketersediaan. Bank BJB juga dapat melakukan pergantian hadiah tanpa pemberitahuan kepada nasabah terlebih dulu.

Ketentuan program BJB Tandamata Berjangka

Untuk diketahui, program BJB Tandamata Berjangka merupakan salah satu layanan Bank BJB untuk memudahkan masyarakat dalam menabung. Nasabah dapat menyetor tabungan secara autodebit sehingga memudahkan proses penarikan uang setiap bulan. Uang nasabah akan ditarik secara otomatis dari rekening yang nasabah rekomendasikan.

Layanan tersebut berlaku untuk minimal setoran awal Rp 100.000 dengan kelipatan Rp 50.000 per rekening. Setoran awal akan dianggap sebagai setoran bulanan pertama. Adapun minimal setoran bulanan sebesar Rp 100.000 dan maksimal setoran bulanan Rp 5.000.000 dengan kelipatan Rp 50.000 per rekening.

Nasabah tidak diperbolehkan melakukan top-up atau top-down terhadap setoran bulanan. Meski demikian, nasabah dapat melakukan setoran ke rekening BJB Tandamata Berjangka di luar setoran bulanan melalui mekanisme delivery channel atau LPE, LPD milik Bank BJB atau bank lain, atau secara tunai melalui counter teller.

Setoran tersebut dilakukan tanpa mengurangi kewajiban setoran bulanan di masa yang akan datang dan tidak menambah manfaat perlindungan asuransi pada program BJB Tandamata Berjangka.

Bila menunggak, setoran nasabah akan diakumulasi pada setoran bulan selanjutnya. Dengan demikian, nasabah harus membayar setoran secara dua kali untuk bulan ini dan sebelumnya.

Program tersebut bebas biaya administrasi per bulan. Namun, jika terjadi gagal debet, nasabah akan dikenakan biaya administrasi gagal debet sebesar Rp 2.500. Biaya ini akan didebet oleh sistem dari rekening Bank BJB Tandamata Berjangka secara otomatis.

Selain itu, Saldo Bank BJB Tandamata Berjangka tidak dapat ditarik tunai, dipindahbukukan serta ditransfer, kecuali nasabah berniat melakukan penutupan rekening.

Baik setoran awal maupun setoran bulanan hanya dapat dilakukan melalui autodebit dari rekening sumber dana ke rekening Bank BJB Tandamata Berjangka.

Nasabah dapat memilih tanggal autodebit setoran bulanan, yakni antara tanggal 1 sampai 25 setiap bulannya. Nasabah tidak dapat mengubah tanggal autodebit. Adapun jangka waktu keikutsertaan Program BJB Tandamata Berjangka minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun dengan kelipatan 12 bulan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com