Advertorial

Berkenalan dengan Deposito Syariah, Pilihan Instrumen Investasi di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Kompas.com - 15/02/2023, 17:00 WIB

KOMPAS.com – Produk deposito, termasuk yang berprinsip syariah merupakan salah satu instrumen investasi pilihan masyarakat dalam mengelola dan mencapai tujuan keuangan. Pasalnya, produk yang satu ini memungkinkan nasabah menyimpan uang dengan risiko yang rendah.

Dengan risiko kecil tersebut, deposito syariah cocok dimanfaatkan sebagai instrumen investasi di tengah ketidakpastian ekonomi seperti saat ini. Hal ini karena secara general, produk deposito tidak terpengaruh pergerakan pasar modal sehingga nilai pokok simpanannya tidak berkurang saat bursa terkoreksi.

Dengan kelebihan tersebut, deposito syariah dapat melindungi nilai aset dan menyeimbangkan risiko dalam portofolio investasi. 

Bagi kamu yang tertarik, berikut Kompas.com rangkumkan serba-serbi deposito syariah sebagai salah satu instrumen investasi yang bisa jadi pertimbangan kamu.

Pengertian deposito syariah

Sebagai informasi, deposito secara umum merupakan salah satu produk simpanan yang dihadirkan perbankan selain tabungan. Meski punya fungsi sama, deposito dan tabungan memiliki karakteristik berbeda.

Melansir laman Sikapiuangmu, Minggu (14/3/2021), deposito merupakan simpanan berjangka di mana pencairan dananya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu dan syarat tertentu. Untuk diketahui, laman Sikapiuangmu dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain deposito konvensional, lembaga perbankan juga menghadirkan produk deposito syariah. Untuk diketahui, deposito syariah dalam pengelolaannya menggunakan prinsip syariah Islam yang mengacu pada keadilan dan transparansi dalam bertransaksi. Itulah yang menjadi pembeda signifikan antara deposito syariah dengan deposito konvensional.

-Dok. Jago Syariah -
Nisbah bagi hasil deposito syariah

Untuk diketahui, deposito syariah menerapkan prinsip nisbah bagi hasil. Hal ini berbeda dengan bank konvensional yang menggunakan konsep bunga pada produk depositonya. 

Adapun skema nisbah bagi hasil diterapkan melalui akad mudharabah. Pembagian keuntungan kepada nasabah dilakukan setelah pihak bank mengelola dana melalui kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) NO: 1 1 5/DSN-MUI/LX/2A 17 tentang akad mudharabah. 

Keuntungan juga dibagikan bergantung pada sejumlah hal, di antaranya jumlah dana yang ditempatkan, rentang waktu (tenor), dan persentase bagi hasil yang disepakati antara nasabah dengan pihak bank.

Untuk itu, perhitungan deposito syariah tidak memasukkan persentase bunga sehingga keuntungan yang diperoleh berdasarkan sistem bagi hasil.

Salah satu perbankan digital di Tanah Air yang menyediakan layanan deposito syariah adalah Jago Syariah.

Sebagai gambaran simulasi bagi hasil, Kompas.com merujuk pada perhitungan nisbah bagi hasil deposito syariah Jago sebesar 16,21 persen dan indicative rate 5 persen per annum (p.a.) sesuai akad mudharabah muthlaqah. 

Berikut contoh perhitungan nisbah bagi hasil yang bisa kamu peroleh jika menyimpan uang di Deposito Syariah Jago Syariah.

Ilustrasi perhitungan nisbah bagi hasil Deposito Syariah Dok. Jago Syariah Ilustrasi perhitungan nisbah bagi hasil Deposito Syariah

Keuntungan menyimpan uang di deposito syariah Jago Syariah

Selain dapat memperoleh nisbah bagi hasil yang kompetitif seperti yang telah dijabarkan di atas, kamu yang menyimpan dana deposito di Jago Syariah berkesempatan mendapatkan beberapa keuntungan.

Salah satunya adalah kamu bisa membuka deposito dengan minimal penempatan dana mulai dari Rp 1 juta. Deposito Jago Syariah juga menawarkan fleksibilitas kepada nasabah. Jika kamu menemui situasi darurat, kamu dapat mencairkan deposito syariah ini tanpa terkena penalti. Semua dilakukan dalam aplikasi, tanpa harus datang ke bank.

Kamu yang punya concern terhadap prinsip syariah pun tak perlu khawatir karena Jago Syariah sudah sesuai dengan prinsip tersebut.

Dengan menggunakan akad mudharabah muthlaqah, deposito syariah melibatkan kamu sebagai penyedia modal berupa uang (shahibul maal) dan Bank Jago Syariah yang bertindak sebagai pengelola uang (mudharib). Hal ini perlu disepakati sebelum kamu menyimpan uang dalam bentuk deposito syariah.

Ilustrasi Kantong untuk Deposito Syariah di Jago Syariah Dok. Jago Syariah Ilustrasi Kantong untuk Deposito Syariah di Jago Syariah

Setelah menerima uang yang kamu simpan di Deposito Syariah, Jago Syariah akan mengelola uang melalui pembiayaan syariah pada sektor dan jenis usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Dari hasil pengelolaan uang tersebut, Jago Syariah akan memberikan keuntungan sesuai nisbah bagi hasil yang telah disepakati pada awal akad.

Untuk diketahui, Jago Syariah dirancang sebagai solusi keuangan yang fokus pada kehidupan (life-centric finance solution). Solusi ini hadir untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang ingin mendapatkan produk dan layanan perbankan syariah digital di Indonesia.

Seperti layanan bank konvensionalnya, yaitu Bank Jago, fitur-fitur keuangan pada Jago Syariah terbilang komplet dengan penggunaan yang mudah. Selain itu, Jago Syariah juga telah terintegrasi dengan ekosistem digital lain, termasuk GoPay dan Bibit.

PT Bank Jago berizin dan diawasi oleh OJK serta merupakan peserta penjamin LPS. Operasional Jago Syariah sesuai dengan fatwa DSN MUI dan disupervisi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Bagaimana, menarik bukan investasi Deposito Syariah di Jago Syariah? Unduh Jago Syariah sekarang untuk menjajal kemudahan serta fitur-fitur perbankan digital syariah yang andal.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com