Advertorial

Temui Otoritas Pusat dan KPK Inggris, Pemerintah Indonesia Dorong Peningkatan Kerja Sama Penegakan Hukum Kedua Negara

Kompas.com - 15/02/2023, 19:19 WIB

KOMPAS.com - Kerja sama penegakan hukum yang terjalin secara baik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris harus selalu menjadi semangat dalam menindaklanjuti permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo R Muzhar pada pertemuan dengan sejumlah pejabat dari Home Office selaku Otoritas Pusat Inggris dan Serious Fraud Office, Inggris, Kamis (10/2/2023).

Adapun Serious Fraud Office merupakan lembaga serupa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia.

Pada pertemuan tersebut, Cahyo juga menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia meminta agar Pemerintah Inggris dapat segera memberikan respons atas dua surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Kedua surat berisi permintaan kompensasi sebagai negara korban (victim state) terdampak penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) oleh Pemerintah Inggris dalam kasus penyuapan yang melibatkan perusahaan pembuat mesin pesawat, Airbus.

Kasus tersebut turut menyeret sejumlah petinggi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau Garuda Indonesia. Hal ini membuat perseroan mengalami kesulitan keuangan sehingga harus mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Pemerintah Inggris mendapatkan bantuan data dari Indonesia yang dijadikan sebagai bukti saat melakukan DPA. Oleh karena itu, sebagai victim state, bahkan assisting state karena telah membantu penyidikan, Indonesia seharusnya berhak atas kompensasi dari Pemerintah Inggris," jelas Cahyo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Selain membicarakan ihwal tersebut, pertemuan itu juga membahas Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) dari Pemerintah Inggris kepada Pemerintah Indonesia.

Tindak lanjut atas permintaan ekstradisi yang diajukan oleh kedua pihak juga dibahas dalam pertemuan itu. Ini mengingat belum terdapat perjanjian bilateral mengenai ekstradisi antara Indonesia dan Inggris. Padahal, Indonesia telah mengirimkan draf perjanjian.

Respons Inggris

Menanggapi permintaan tersebut, pejabat dari Home Office dan Serious Fraud Office menyampaikan akan segera menyarankan Secretary of State for the Home Department untuk menjawab surat dari Kemenkumham dan menindaklanjuti permintaan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia.

Selanjutnya, kedua pihak sepakat untuk melakukan komunikasi secara intensif guna membahas mekanisme dan hal teknis lainnya.

Terkait permintaan MLA dari Pemerintah Inggris, Pemerintah Indonesia siap untuk membantu dan memfasilitasi sejumlah permintaan bukti dan keterangan saksi yang diperlukan oleh Pemerintah Inggris.

Atas dasar itu, Pemerintah Indonesia berharap, Pemerintah Inggris dapat membantu Indonesia untuk mendapatkan haknya sebagai victim state dalam kasus Airbus.

Selepas pertemuan itu, Cahyo melakukan wawancara khusus dengan jurnalis dari media terkemuka, the Financial Times. Agenda ini dilakukan sebagai salah satu strategi Indonesia dalam mengupayakan haknya untuk memperoleh bagian dari kompensasi yang dibayarkan oleh Airbus kepada Serious Fraud Office berdasarkan DPA.

Dalam wawancara yang berlangsung selama hampir dua jam tersebut, Cahyo menegaskan posisi Pemerintah Indonesia yang telah menunggu selama lebih dari dua tahun atas kesepakatan yang dicapai oleh Pemerintah Inggris dan Airbus melalui mekanisme DPA.

Untuk diketahui, kesepakatan melalui DPA tersebut membuat Pemerintah Inggris tidak melanjutkan penuntutan terhadap Airbus setelah pihak Airbus membayar sejumlah uang kompensasi kepada Pemerintah Inggris.

Apabila Indonesia berhasil mendapatkan kompensasi dari Inggris, hal ini dapat dimanfaatkan untuk membantu penyelamatan Garuda Indonesia sebagai aset negara.

Cahyo dan Pemerintah Indonesia berharap, pertemuan dengan Home Office dan Serious Fraud Office dapat ditindaklanjuti dengan tindakan nyata dari Pemerintah Inggris sebagai bentuk kerja sama yang baik di bidang penegakan hukum antara kedua negara.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau