Advertorial

Mendagri Dorong Pencapaian Keberhasilan Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Kompas.com - 24/02/2023, 11:45 WIB

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah provinsi (pemprov) untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Mendagri pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2023 di Hotel Novotel Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (23/2/2023).

Pada kesempatan itu, Mendagri membeberkan empat indikator keberhasilan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Pertama, berlangsung aman dan lancar sesuai aturan yang berlaku. Kedua, partisipasi pemilih tinggi. Ketiga, tidak terjadi konflik yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa, terutama konflik kekerasan. Keempat, pemerintahan tetap berjalan lancar, baik di pusat maupun daerah.

Mendagri mengatakan bahwa pada tahun politik, para pelaku politik, baik kontestan, kepala daerah, maupun pejabat-pejabat dari partai politik, berkonsentrasi untuk mendapatkan suara agar bisa duduk di pemerintahan atau legislatif.

“Jangan sampai hal tersebut meninggalkan program pembangunan. Program pembangunan yang sudah disusun di tingkat pusat dan daerah harus tetap berjalan,” ujar Mendagri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (24/2/2023).

Guna menyukseskan pemilu, Mendagri melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta pemerintah daerah (pemda) mengevaluasi infrastruktur operasional penyelenggara pemilu, seperti kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat daerah.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian.DOK. Kemendagri Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Pemda, kata Mendagri, juga perlu menyusun program renovasi jika kantor penyelenggara pemilu di daerah dalam kondisi tidak layak atau terbakar. Bila daerah tidak memiliki kantor dan gudang untuk keperluan pemilu, kepala daerah yang bersangkutan bisa melaporkan ke Kemendagri agar bisa direkap.

“Kalau bisa, pemda memanfaatkan berbagai fasilitas miliknya yang tidak terpakai. Dengan demikian, tidak perlu membangun bangunan baru yang dapat menambah beban dari pemerintah pusat dan pemda,” saran Mendagri.

Selain itu, Mendagri juga meminta pemda untuk membantu distribusi logistik ke daerah-daerah terpencil. Selain dilakukan oleh penyelenggara pemilu daerah, proses distribusi juga dibantu jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Tito juga meminta pemprov menyiapkan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan di tingkat kabupaten atau kota.

“Mohon Bapak atau Ibu Gubernur ingatkan juga pemerintah kabupaten atau kota tentang isu ini supaya sudah masuk di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2023 Perubahan atau dan juga RABPD 2024 mereka,” tutur Mendagri.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau