Advertorial

Pastikan Warga Terdampak TPA Sekoto Mendapat Jaminan Kesehatan, Pemkab Kediri Lakukan Sosialisasi

Kompas.com - 25/02/2023, 09:31 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melakukan sosialisasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Balai Desa Sekoto untuk memastikan masyarakat terdampak tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Sekoto, Kecamatan Badas terkaver jaminan kesehatan.

Untuk diketahui, TPA Sekoto yang diresmikan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana pada Oktober 2021 itu berlokasi di Dusun Genukwatu, Desa Sekoto.

Selain warga dari Dusun Genukwatu, acara sosialisasi tersebut turut mengundang warga dari Dusun Puhrejo, Sukosari, Kemendung, dan Sekoto.

Camat Badas Prasetyo Iswahyudi menyampaikan, kegiatan sosialisasi kepada warga terdampak TPA Sekoto tersebut diinisiasi Bupati yang akrab disapa Mas Dhito tersebut. Menurutnya, Mas Dhito berkomitmen supaya masyarakat di Kabupaten Kediri mendapatkan akses kesehatan yang mudah dan layak.

"Harapannya masyarakat yang memang layak dan belum memiliki akses layanan kesehatan mendapatkan akses sesuai kriteria," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Dalam hal itu, imbuhnya, masyarakat Desa Sekoto yang terdampak TPA diharapkan bisa mendapatkan jaminan kesehatan, baik dari pemerintah pusat berupa KIS sebagai penerima bantuan iuran nasional (PBIN) maupun dari pemerintah daerah berupa Jamkesda sebagai penerima bantuan iuran daerah (PBID).

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Kediri Ariyanto mengungkapkan, pada 2022, terdapat usulan bahwa sebanyak 383 warga Desa Sekoto belum memiliki jaminan kesehatan. Setelah dilakukan pengecekan, sebanyak 146 warga masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), 6 warga masuk dalam keluarga ASN, TNI/Polri, dan 1 warga meninggal.

"Sebanyak 383 warga kami cek ke DTKS dan yang masuk dibiayai pemerintah pusat 93 warga, 176 warga diusulkan masuk PBID," terangnya.

Adapun sebanyak 176 warga yang telah diusulkan masuk PBID itu telah terkaver Jamkesda.

Pemerintah Kabupaten Kediri melakukan sosialisasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Balai Desa Sekoto, Kabupaten Kediri.dok. Pemkab Kediri Pemerintah Kabupaten Kediri melakukan sosialisasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Balai Desa Sekoto, Kabupaten Kediri.

Dalam sosialisasi tersebut, diterangkan pula beberapa kriteria warga yang masuk PBID, di antaranya adalah orang yang mempunyai risiko tinggi, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lanjut usia (lansia), disabilitas, dan pekerja rentan.

Bagi warga yang belum mendapatkan jaminan kesehatan dan masuk dalam kriteria tersebut akan diusulkan kembali supaya masuk PBID oleh dinas sosial pada 2023.

Ariyanto mengimbau bagi warga yang hadir dan telah mendapatkan jaminan kesehatan supaya dimanfaatkan untuk mengecek kesehatannya di fasilitas kesehatan yang ada.

"Kami menyadari (warga) yang berada di wilayah TPA Sekoto pasti secara kesehatan terdampak. Ketika mendapatkan kepesertaan jaminan kesehatan, diharapkan (mereka) bisa memeriksakan kesehatan secara rutin," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam sosialisasi itu, Pemkab Kediri menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Kabupaten Kediri, Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri, dan BPJS Kesehatan Kabupaten Kediri.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau