Advertorial

ASN dan PPPK Pemkab Kediri Wajib Kenakan Pakaian Khas Mulai Maret 2023

Kompas.com - 03/03/2023, 11:40 WIB

KOMPAS.com – Aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri wajib mengenakan pakaian khas Kabupaten Kediri, yakni Wdihan Kadiri dan Ken Kadiri, mulai Maret 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor OT.09_1/418.07/I/2023 tentang Peraturan Bupati Kediri Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Mohammad Solikin mengatakan bahwa penggunaan pakaian khas itu wajib dikenakan ASN dan PPPK pada Kamis pertama setiap bulan. Kebijakan itu diambil usai melalui beberapa tahap sosialisasi dan uji coba.

“Sosialisasinya tahun lalu sudah. (Kemudian pada) Januari dan Februari (sudah dilakukan) uji coba. Hari ini sudah wajib (menggunakan pakaian khas),” ujar Solikin dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Ken Kadiri, pakaian adat khas Kabupaten Kediri digunakan ASN Pemkab Kediri.Dok. Pemkab Kediri Ken Kadiri, pakaian adat khas Kabupaten Kediri digunakan ASN Pemkab Kediri.

Adapun pengadaan pakaian khas bagi ASN dan PPPK, lanjut Solikin, dibebankan pada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Solikin sendiri mengaku bangga mengenakan pakaian khas yang diresmikan Mas Dhito--sapaan akrab Bupati Kediri-- pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-1.218 Kabupaten Kediri pada 2022.

“Alhamdulillah, nyaman saja. Dan harus bangga dengan pakaian khas,” katanya.

Kebanggan juga dirasakan salah satu pegawai pegawai di Pemkab Kediri, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Asmi Hanifah.

Ia mengaku senang dengan kebijakan penggunaan pakaian khas tersebut. Menurutnya, meski masih canggung, Ken Kadiri yang dikenakannya itu masih nyaman digunakan untuk beraktivitas di kantor.

“Sebenarnya memang agak canggung, tapi asyik juga. Mungkin belum terbiasa saja. Namun, kami tetap leluasa,” kata Asmi.

Saking senangnya, ia mengaku menyempatkan waktu untuk mengabadikan momen bersama teman-teman sekantor.

Hal serupa juga dirasakan oleh Customer Service Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri Usahadati.

Ia mengaku dapat respons positif dari masyarakat yang melihatnya menggunakan pakaian dengan motif gringsing serta lidah api tersebut saat memberikan pelayanan di meja resepsionis.

“Cantik sekali bunda hari ini,” katanya sembari menirukan respons masyarakat pada dirinya.

Widihan Kadiri, pakaian adat Kabupaten Kediri untuk pria.Dok. Pemkab Kediri Widihan Kadiri, pakaian adat Kabupaten Kediri untuk pria.

Untuk diketahui, kewajiban penggunaan pakaian khas Kabupaten Kediri sebagai seragam dinas itu disampaikan Mas Dhito setahun yang lalu.

Mas Dhito menyebutkan, dengan ASN menggunakan pakaian khas, otomatis akan menjadi peluang emas bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kediri.

“Hal itu akan meningkatkan daya jual dari teman-teman yang selama ini mungkin menjual udeng tidak mendapatkan omzet selama pandemi. Insyaallah dengan di-launching (pakaian adat) tersebut akan meningkatkan pendapatan mereka,” ujar Mas Dhito.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com