Advertorial

Tanggulangi Stunting, BPJS Kesehatan Beri Jaminan Layanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil hingga Pascapersalinan

Kompas.com - 05/03/2023, 10:00 WIB

KOMPAS.com — Sebanyak 24,4 persen balita di Indonesia mengalami stunting. Untuk menanggulangi hal ini, pemerintah bersinergi dengan berbagai pihak. Salah satunya adalah adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang juga menangani kesehatan bayi dan balita (bayi di bawah lima tahun).

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Lily Kresnowati mengatakan bahwa dalam menangani stunting, BPJS Kesehatan memberikan penjaminan berbagai akses layanan kesehatan, mulai dari pelayanan kesehatan bagi ibu saat hamil, persalinan, hingga pascapersalinan.

Berbagai penjaminan layanan bagi bayi dan balita pun termasuk dalam layanan BPJS Kesehatan. Layanan ini dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit yang bekerja sama.

“Akses layanan kesehatan bagi ibu hamil sangat penting untuk memastikan kondisi bayi dalam kandungan dan kondisi kesehatan ibu berada dalam keadaan baik. (Ini) termasuk juga saat proses dan pasca melahirkan. Layanan ini diharapkan dapat memantau risiko kesehatan dan potensi stunting pada bayi sejak dalam kandungan,” ujar Lily dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3/2023).

Dalam layanan kesehatan untuk kehamilan, lanjut Lily, BPJS Kesehatan menjamin pemeriksaan kehamilan atau antenatal care (ANC). Layanan ini bisa diakses di FKTP ataupun rumah sakit sesuai indikasi medis dan sistem rujukan yang berlaku.

Adapun pemeriksaan ANC di FKTP bisa dilakukan sebanyak enam kali. Jumlah ini sudah termasuk pemeriksaan ultrasonografi (USG) sebanyak dua kali oleh dokter.

“Sementara itu, persalinan dapat dilakukan di FKTP ataupun rumah sakit sesuai indikasi medis. Persalinan di FKTP bisa dilakukan oleh bidan, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan Klinik Pratama. Hal ini juga termasuk layanan persalinan normal ataupun dengan penyulit,” terang Lily.

BPJS Kesehatan, lanjutnya, juga menjamin pelayanan pascapersalinan atau post-natal care (PNC) yang dapat dilakukan di FKTP atau rumah sakit. Pelayanan PNC dilakukan sebanyak empat kali pemeriksaan yang meliputi tiga kali pemeriksaan ibu dan bayi serta satu kali pemeriksaan ibu.

Untuk diketahui, pada 2022, BPJS Kesehatan telah menanggung biaya maternal dan neonatal yang dilakukan di FKTP mencapai 2.678.592 kasus atau sebesar Rp 681,87 miliar. Angka ini mencakup persalinan normal, ANC, dan PNC.

Jika diakumulasi selama lima tahun sejak 2018, total biaya manfaat maternal yang dikeluarkan sudah mencapai Rp 3,6 triliun.

“Penjaminan biaya kesehatan maternal ini penting dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan stunting, khususnya bagi bayi yang baru dilahirkan. Dalam Permenkes 3/2023 juga terdapat peningkatan tarif untuk layanan kesehatan neonatal, termasuk skrining. Kami berharap, peningkatan tarif ini dapat lebih mengoptimalkan layanan bagi peserta JKN,” ujar Lily.

Dalam pelayanan persalinan, BPJS Kesehatan juga menjamin pengambilan sampel skrining hipotiroid kongenital (SHK), sebagai upaya pengecekan gangguan tumbuh kembang dan kognitif. Penjaminan skrining ini bersinergi dengan program dan pembiayaan dari pemerintah serta pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangan.

BPJS Kesehatan pun menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi bayi dan balita sesuai dengan kebutuhan medis. Hal ini termasuk pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting.

Selain itu, pelayanan imunisasi rutin juga ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan ketersediaan dan distribusi vaksin yang dilakukan oleh pemerintah.

Lily mengatakan, BPJS Kesehatan bersinergi dengan para pemangku kepentingan guna meningkatkan mutu layanan untuk peserta JKN. Terlebih, saat ini, sudah terdapat penyesuaian tarif pelayanan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Kami harap, fasilitas kesehatan dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN (sehingga bisa) menjadi lebih mudah, cepat, dan setara,” tutur Lily.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau