Advertorial

Gugatan Tong Shen Enterprise Co., Ltd Dikabulkan seluruhnya, Pendaftaran Merek Dagang PT Inti Jaya Lemindo Dibatalkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Kompas.com - 10/03/2023, 14:12 WIB

KOMPAS.com – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Tong Shen Enterprise Co., Ltd untuk melakukan pembatalan pendaftaran merek dagang PT Inti Jaya Lemindo.

Sebagai informasi, Tong Shen Enterprise Co., Ltd merupakan pemilik merek Lem G atau yang juga dikenal sebagai lem Korea atau lem setan.

Di Indonesia, perusahaan asal Taiwan itu telah memberikan lisensi kepada PT Putra Permata Majuperkasa sejak 2017 untuk mempergunakan merek-merek dagang Tong Shen Enterprise Co., Ltd. Salah satunya adalah merek dagang berlogo G dengan barang produksi lem.

Adapun putusan itu terdaftar dalam perkara perdata, yakni No : 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, No : 102/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan No : 106/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

“Menyatakan, membatalkan Pendaftaran Merek Dagang sesuai Sertifikat Merek dengan Nomor Pendaftaran: IDM000853844, IDM000901905, dan IDM000901899,” demikian ringkasan putusan tersebut.

Menurut majelis hakim, ketiga merek dagang milik Tergugat I (PT Inti Jaya Lemindo) itu mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik Tong Shen Enterprise Co., Ltd (Penggugat) dengan Sertifikat Merek Nomor IDM000236218 .

Putusan tersebut juga menyatakan bahwa Tergugat I, yakni PT Inti Jaya Lemindo, adalah pemohon pendaftaran merek yang beriktikad buruk atau tidak baik.

Oleh sebab itu, PN Jakpus juga memerintahkan Tergugat II, yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (DJKI), untuk membatalkan dan mencoret ketiga merek dagang milik PT Inti Jaya Lemindo serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Tong Shen Enterprise Co., Ltd serta PT Putra Permata Majuperkasa Lenarki Latupeirissa menilai bahwa majelis hakim telah mengadili perkara itu secara adil dan obyektif.

“Merek dagang Tong Shen Enterprise Co., Ltd dengan barang produksi Lem G terdaftar sejak 2010. Pendaftaran itu juga telah diperpanjang dan berlaku sampai 2030 serta mendapat perlindungan hukum dari pemerintah,” ujar Lenarki Latupeirissa kepada Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

Tong Shen Enterprise Co., Ltd sendiri, lanjutnya, telah masuk pasar Indonesia dan mendaftarkan merek dagangnya di Indonesia sejak 1995. Seluruh produk perusahaan pun telah mendapat perlindungan hukum dari DJKI Kemenkumham.

“Demi memberikan perlindungan hukum kepada merek-merek dagangnya, Tong Shen Enterprise Co., Ltd tunduk dengan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia,” imbuh Lenarki Latupeirissa.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com