Advertorial

Partai Buruh Berunjuk Rasa di DPR, Tolak Keras RUU Kesehatan

Kompas.com - 13/03/2023, 17:20 WIB

KOMPAS.com - Ribuan anggota Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh berunjuk rasa di di depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

Aksi tersebut dilakukan untuk menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Partai Buruh juga menuntut DPR untuk segera membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Azis mengatakan, pemerintah akan melemahkan posisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan jika RUU Kesehatan disahkan.

Dalam RUU Kesehatan, lanjutnya, BPJS Kesehatan akan bertanggungjawab kepada presiden melalui Kementerian Kesehatan.

“Menteri tidak seharusnya mengelola dana selain Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara (APBN). Bahkan, konsep yang ada di rancangan ini ada di bawah kementerian. Sementara, sekarang ada di bawah presiden, jadi akan diturunkan. Ini bahaya sekali. Menteri itu tidak boleh mengelola dana selain dari APBN," tegasnya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin.

Riden menuturkan, sumber utama dana BPJS Ketenagakerjaan berasal dari para buruh. Akan tetapi, dengan kehadiran RUU tersebut, buruh justru kesulitan untuk mendapat haknya.

"Ingat, BPJS Ketenagakerjaan itu uangnya dari buruh saja ya, walaupun totalnya juga ada dari pengusaha. Tapi itu kan haknya buruh," ujar Riden.

Riden menegaskan, pemerintah seharusnya tidak boleh ikut campur dan mengendalikan BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah tidak boleh 'cawe-cawe' untuk urusan BPJS Ketenagakerjaan ini. Sekarang dia (pemerintah) coba ambil untuk mengendalikan (lembaga tersebut)," kata pria yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu.

Riden menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa dilakukan karena pihaknya mendapat informasi bahwa DPR RI akan melakukan sidang paripurna pada Selasa. Pihaknya menilai bahwa DPR RI bakal mengesahkan Perppu Cipta Kerja dalam sidang ini.

"Karena kami mendapat informasi bahwa hari ini atau besok DPR RI akan mengesahkan atau memparipurnakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022," ujar Riden.

Dalam aksi tersebut Partai Buruh dan serikat buruh membawa empat tuntutan. Pertama, menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kedua, menuntut pemerintah untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ketiga, menolak RUU Kesehatan. Keempat, menuntut audit forensik penerimaan pajak negara sekaligus mencopot Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com