Advertorial

Partai Buruh Berunjuk Rasa di DPR, Tolak Keras RUU Kesehatan

Kompas.com - 13/03/2023, 17:20 WIB

KOMPAS.com - Ribuan anggota Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh berunjuk rasa di di depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

Aksi tersebut dilakukan untuk menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Partai Buruh juga menuntut DPR untuk segera membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Azis mengatakan, pemerintah akan melemahkan posisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan jika RUU Kesehatan disahkan.

Dalam RUU Kesehatan, lanjutnya, BPJS Kesehatan akan bertanggungjawab kepada presiden melalui Kementerian Kesehatan.

“Menteri tidak seharusnya mengelola dana selain Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara (APBN). Bahkan, konsep yang ada di rancangan ini ada di bawah kementerian. Sementara, sekarang ada di bawah presiden, jadi akan diturunkan. Ini bahaya sekali. Menteri itu tidak boleh mengelola dana selain dari APBN," tegasnya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin.

Riden menuturkan, sumber utama dana BPJS Ketenagakerjaan berasal dari para buruh. Akan tetapi, dengan kehadiran RUU tersebut, buruh justru kesulitan untuk mendapat haknya.

"Ingat, BPJS Ketenagakerjaan itu uangnya dari buruh saja ya, walaupun totalnya juga ada dari pengusaha. Tapi itu kan haknya buruh," ujar Riden.

Riden menegaskan, pemerintah seharusnya tidak boleh ikut campur dan mengendalikan BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah tidak boleh 'cawe-cawe' untuk urusan BPJS Ketenagakerjaan ini. Sekarang dia (pemerintah) coba ambil untuk mengendalikan (lembaga tersebut)," kata pria yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu.

Riden menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa dilakukan karena pihaknya mendapat informasi bahwa DPR RI akan melakukan sidang paripurna pada Selasa. Pihaknya menilai bahwa DPR RI bakal mengesahkan Perppu Cipta Kerja dalam sidang ini.

"Karena kami mendapat informasi bahwa hari ini atau besok DPR RI akan mengesahkan atau memparipurnakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022," ujar Riden.

Dalam aksi tersebut Partai Buruh dan serikat buruh membawa empat tuntutan. Pertama, menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kedua, menuntut pemerintah untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ketiga, menolak RUU Kesehatan. Keempat, menuntut audit forensik penerimaan pajak negara sekaligus mencopot Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau