Advertorial

ACC Gelar Refreshment Nasional untuk Petugas Eksekusi Fidusia

Kompas.com - 16/03/2023, 15:59 WIB

KOMPAS.com – Perusahaan pembiayaan kendaraan Astra Credit Companies (ACC) menyelenggarakan kegiatan refreshment nasional berkala untuk seluruh petugas eksekusi fidusia, baik internal maupun eksternal.

Kegiatan yang digelar secara hibrida tersebut ditujukan untuk membina seluruh petugas eksekusi jaminan secara dini sehingga bisa menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.

Pada kegiatan bertajuk “Menjalankan Penanganan Penagihan dengan Benar dan Efektif” tersebut, seluruh peserta mendapatkan pengarahan mengenai kewajiban eksekusi kendaraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta larangan penggunaan kekerasan dan tindakan melawan hukum lain.

Mereka juga diingatkan kembali mengenai tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika melakukan eksekusi fidusia.

Adapun pengarahan disampaikan oleh komisaris independen PT Astra Sedaya Finance (ASF) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Purnawirawan (Purn) Ari Dono Sukmanto dan Kepala Subbidang Bantuan Hukum Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hersiantony. Chief Operation Officer ACC Ezar Kumendong juga turut hadir secara offline.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, ACC berharap, seluruh petugas eksekusi fidusia ACC dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai peraturan serta menghormati hak-hak konsumen.

Terkait program ACC, Ezar mengatakan bahwa sebagai perusahaan pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ACC selalu melakukan kegiatan usaha secara bijaksana sesuai peraturan yang berlaku.

Penagihan dan penarikan kendaraan pun merupakan opsi terakhir yang dikenakan kepada pelanggan yang mengalami kredit macet.

“Terhadap pelanggan yang mengalami penunggakan pembayaran, kami melakukan penagihan dengan cara menelepon, mengirimkan surat peringatan (SP) 1 hingga 3, dan mengerahkan tenaga penagihan internal kami untuk mengunjungi rumah pelanggan,” terangnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Ketika telah terjadi wanprestasi sesuai dengan tahapan tersebut atau tidak ada itikad baik dari pelanggan, lanjutnya, pihaknya akan melakukan penarikan kendaraan oleh petugas eksekusi fidusia yang sudah tersertifikasi oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Tindakan itu dilakukan dengan tetap mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Ezar pun mengimbau pelanggan ACC untuk memperhatikan isi perjanjian pembiayaan serta hak dan kewajiban secara saksama.

“Kami juga mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran secara tepat waktu sehingga tidak timbul denda. Jika terdapat masalah selama masa kredit, pelanggan bisa menghubungi kantor cabang ACC terdekat. Kami akan mencarikan solusi bersama yang terbaik untuk pelanggan,” tambahnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com