KOMPAS.com – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ditugaskan pemerintah untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana sawit untuk menggenjot kinerja sawit nasional.
Salah satu tugas yang diemban BPDPKS sejak 2015 adalah menyalurkan dana untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit.
Pada 2017, upaya peremajaan perkebunan kelapa sawit diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Progam ini menjadi pintu masuk menuju pengelolaan sawit rakyat berkelanjutan.
Melalui PSR, pemerintah Indonesia menargetkan kebun sawit milik petani seluas 540.000 hektare (ha) diremajakan kembali hingga 2024.
Lantas, bagaimana progres pelaksanaan program tersebut? Simak dalam infografik berikut.