Advertorial

Sekjen Kemendagri: Desentralisasi Jadi Strategi dalam Menjaga Kesatuan NKRI

Kompas.com - 03/04/2023, 18:11 WIB

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, desentralisasi merupakan salah satu strategi dalam menjaga kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan ceramah dalam kegiatan Kursus Kepemimpinan dan Manajemen Pertahanan (Suspimjemenhan) Angkatan XVIII TA 2023 di Pusdiklat Jemen Badiklat, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Melalui desentralisasi, sebagian kewenangan pemerintah pusat diberikan kepada pemerintah daerah.

“Desentralisasi juga menjadi upaya pemerintah dalam menyempurnakan sejumlah kebijakan yang diterapkan pada masa silam,” ujar Suhajar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (3/4/2023).

Suhajar menjelaskan bahwa desentralisasi juga sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan UU itu, desentralisasi diterjemahkan sebagai penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintah di bawahnya. Dalam hal ini adalah pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota.

Suhajar melanjutkan, berdasarkan kesepakatan dan diskusi yang dilakukan banyak pihak, desentralisasi dinilai sebagai kebijakan paling baik, terutama saat diterapkan di Indonesia.

“Di satu sisi, kita tidak boleh tidak membagi kekuasan. Di sisi lain, kita harus mempertahankan NKRI. Oleh karena itu, pemberian desentralisasi harus dalam kerangka NKRI,” ungkapnya.

Suhajar yang juga menjabat Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri menjelaskan, wewenang pemerintah pusat yang diserahkan kepada daerah meliputi 32 urusan konkuren.

Urusan tersebut terdiri dari urusan konkuren wajib yang meliputi pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar serta konkuren pilihan.

Sekjen Kemendagri Suhajar saat memberikan ceramah di Pusdiklat Jemen Badiklat, Kemenhan.DOK. Kemendagri Sekjen Kemendagri Suhajar saat memberikan ceramah di Pusdiklat Jemen Badiklat, Kemenhan.

Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014, 32 urusan konkuren sebagian diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota. Sebagai contoh, urusan pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

“(Sementara itu) SMA dan (sekolah luar biasa) SLB menjadi tanggung jawab gubernur sebagai pemerintah provinsi. Kemudian, perguruan tinggi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” kata Suhajar.

Pada kesempatan tersebut, Suhajar juga menjelaskan tentang otonomi simetris dan asimetris. Otonomi simetris merupakan kebijakan otonomi yang diterapkan secara seragam kepada seluruh daerah di Indonesia.

Sementara, otonomi asimetris adalah kebijakan otonomi yang diberikan secara khusus, contohnya otonomi di Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, dan Papua.

“Sejatinya, konsep politik desentralisasi menyerahkan sebagian kewenangan kepada pemerintah di bawahnya, yakni pemerintah kabupaten dan kota. Tujuannya, untuk semakin mendekatkan pelayanan pemerintah kepada rakyat,” tuturnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com