KOMPAS.com – Aset kripto merupakan salah satu instrumen investasi yang populer saat ini, khususnya di kalangan investor milenial dan generasi Z.
Meski demikian, banyak orang belum memahami seluk-beluk aset kripto, termasuk legalitasnya. Akibatnya, investor rentan terhadap penipuan mengatasnamakan aset kripto.
Untuk memberikan edukasi terkait aset digital itu, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (IKA FH Usakti) dan Degree Crypto Token (DCT) mengadakan seminar nasional bagi sivitas akademika di Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat, Kamis (6/4/2023).
Acara bertema “Peraturan Perundangan-undangan dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Indonesia” tersebut dibuka langsung oleh Rektor Universitas Trisakti Profesor Dr Ir Kadarsah Suryadi, DEA.
Adapun pemateri seminar tersebut berasal berbagai kalangan, yakni Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Chief Executive Officer (CEO) PT Konakami Digital Indonesia sekaligus Co-Founder DCT Dobby Lega Putra.
Dosen tetap Fakultas Hukum Trisakti sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) Januardo Sihombing, SH, MH, MA, serta perwakilan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri Komisaris Polisi (Kompol) Andika juga turut menjadi pembicara.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) IKA FH Usakti Kemas Ilham Akbar mengatakan bahwa seminar tersebut digelar untuk menyosialisasikan dan memberikan literasi terkait peraturan dan perundangan-undangan aset kripto kepada masyarakat Indonesia, khususnya sivitas akademika FH Usakti.
Ia berharap, seminar nasional itu dapat menjadi gerbang sekaligus menstimulasi keterlibatan akademisi dalam diskusi ilmiah dan kajian keilmuan menyangkut aset kripto.
“Industri aset kripto berkembang cepat. Padahal, aset kripto masih tergolong baru di Tanah Air ini, termasuk dalam hal peraturan dan perundang-undangannya,” ujar Kemas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (10/4/2023).
Jerry yang menjadi keynote speaker menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas yang pengaturan dan pengawasannya berada di bawah Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Aset kripto tidak bisa menjadi mata uang atau alat pembayaran di Indonesia,” katanya.
Meski demikian, pengawasan aset kripto dapat diambil alih oleh Kementerian Keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini, kata Jerry, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Pada kesempatan tersebut, Dobby merasa senang karena bisa berbagi pengalaman, pandangan, dan pengetahuan mengenai aset kripto secara langsung kepada seluruh peserta di Universitas Trisakti.
Ia pun mengingatkan masyarakat yang sudah terjun ke dunia investasi aset kripto untuk tetap berhati-hati dan bijak dalam menggunakan aset digital ini.
Selain itu, ia juga mengimbau pelaku industri aset kripto untuk tetap patuh terhadap hukum yang berlaku. Pasalnya, penggunaan aset kripto yang tidak sesuai dengan UU dapat berdampak negatif terhadap perkembangan industri aset kripto dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Semoga peserta yang hadir bisa membagikan ilmu dan pengalaman yang didapat dari seminar ini kepada masyarakat,” ujar Dobby.
Sebagai informasi, seminar tersebut diikuti peserta dengan antusias. Hal ini terlihat dari pertanyaan-pertanyaan menarik yang ditujukan kepada narasumber. Acara seminar tersebut ditutup dengan buka puasa bersama.