Advertorial

Penerapan HGBT Masih Terkendala, AIPPI Minta Dukungan Pemerintah

Kompas.com - 19/04/2023, 09:00 WIB

KOMPAS.com – Sektor petrokimia merupakan industri strategis di tingkat hulu yang berperan penting bagi industri hilir. Petrokimia menjadi dasar dan prasyarat utama upaya pengembangan industri plastik, serat kain, tekstil, kemasan, elektronik, otomotif, obat-obatan, dan industri-industri penting lain.

Dengan kondisi itu, profil dan peran industri petrokimia sangat krusial untuk keberhasilan pembangunan industri nasional.

Meski demikian, menurut Ketua Umum Asosiasi Industri Penghasil Petrokimia Indonesia (AIPPI) Hari Supriyadi, pengembangan industri petrokimia di Indonesia menjadi tantangan bagi pemerintah. Padahal, ini merupakan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Perindustrian 2020-2024.

“Beberapa waktu lalu, pemerintah telah memberikan sejumlah stimulus dan insentif bagi industri. Melalui kebijakan ini, produktivitas dan daya saing industri diharapkan dapat kembali bangkit dari pandemi Covid-19, serta mampu melakukan investasi produk hilir,” kata Hari dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Terkait stimulus, lanjut Hari, industri manufaktur, termasuk petrokimia, menikmati harga gas industri 6 dollar AS per million metric british thermal unit (MMBTu). 

Sebagai informasi, petrokimia merupakan salah satu dari tujuh sektor industri yang mendapatkan alokasi dan harga khusus. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Selain itu, juga tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di Bidang Industri. Kedua keputusan tersebut menentukan HGBT kepada lebih dari 200 perusahaan.

Penerapan HGBT terbukti menjadi sarana terkuat terhadap industri dalam negeri. Salah satunya, berdampak pada peningkatan pajak hingga 66 persen, sebagaimana hasil evaluasi kinerja multiplier effect.

Namun, Hari mengatakan bahwa hingga saat ini, pelaksanaan pemberian HGBT pada tujuh sektor industri strategis masih mengalami beberapa kendala dan belum sepenuhnya diterapkan.

Padahal, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memberikan rekomendasi kepada beberapa perusahaan terkait pemberian HGBT sejak 2022. Sayangnya, implementasi rencana tersebut belum ditindaklanjuti melalui putusan dari Kementerian ESDM.

“Bahkan, PT Kaltim Parna Industri (KPI) sebagai produsen amonia (petrokimia) yang bernaung di bawah AIPPI masih harus membayar harga gas bumi senilai 15,11 dollar AS per MMBTu pada kuartal III 2022 dan 14,12 dollar AS per MMBTu pada kuartal I 2023. Padahal, KPI telah direkomendasikan Kemenperin sebagai penerima HGBT,” ujar Hari.

Dengan ketimpangan itu, Hari menegaskan bahwa AIPPI akan meminta dukungan kepada pemerintah agar dapat mempercepat implementasi penerapan HGBT, khususnya untuk perusahaan-perusahaan penerima rekomendasi Kemenperin. 

“(Hal ini perlu dilakukan) agar pemerintah bisa mendapatkan solusi riil terkait permasalahan harga gas bumi yang dapat mendongkrak perkembangan industri dalam negeri. Selanjutnya, (harga gas bumi) dapat berkontribusi menentukan arah kemajuan industri di Indonesia,” jelas Hari. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com