Advertorial

Bank BJB Dukung Akselerasi Pembangunan Daerah Lewat Layanan Pinjaman Daerah

Kompas.com - 30/04/2023, 16:44 WIB

KOMPAS.com – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB menyediakan layanan bjb Pinjaman Daerah yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah (pemda) untuk membangun infrastruktur maupun perekonomian masyarakat.

Kepala Divisi Corporate Bank BJB Widi Hartoto mengatakan, bjb Pinjaman Daerah diberikan bjbsebagai bagian dari komitmen pihaknya dalam mendukung kemajuan daerah. Ia berharap, layanan tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas bagi masyarakat.

“Layanan bjb Pinjaman Daerah dapat digunakan mendanai kegiatan usaha berupa proyek-proyek infrastruktur. Selain itu, juga bisa dimanfaatkan usaha pengadaan barang dan jasa pemda. Tentunya dengan persyaratan usaha ini daerah,” ungkap Widi melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (30/4/2023).

Terdapat tiga jenis pinjamanyang dapat dipilih sesuai durasi pembayaran. Pinjaman pertama adalah pinjaman jangka pendek dengan durasi satu tahun pembayaran. Adapun biaya yang perlu dibayar meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya.

“Pinjaman harus dilunasi nasabah dalam tahun anggaran berjalan. Pinjaman jangka pendek dikhususkan bagi nasabah untuk menutup kekurangan arus kasnya,” kata Widi.

Pinjaman kedua adalah pinjaman jangka menengah. Pinjaman ini diberikan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran. Seluruh pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan dari kepala daerah bersangkutan.

“Pinjaman jangka menengah ditujukan untuk membiayai kegiatan prasarana dan sarana pelayanan publik. Pembiayaan ini dilakukan pada daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah,” lanjutnya.

Pinjaman ketiga adalah pinjaman jangka panjang dengan waktu pengembalian lebih dari satu tahun anggaran. Seluruh pinjaman harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya, sesuai dengan syarat perjanjian pinjaman.

Pinjaman jangka panjang itu dihadirkan untuk membiayai infrastruktur ataupun kegiatan investasi, seperti pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik.

Pembangunan tersebut ditujukan untuk menghasilkan pemasukan dana secara tidak langsung. Misalnya, penghematan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau pembangunan yang bermanfaat bagi ekonomi dan sosial masyarakat.

Terkait regulasi, pinjaman jangka panjang diperbolehkan melewati masa jabatan kepala daerah, dengan tujuan utama untuk mendukung prioritas nasional ataupun kepentingan strategis nasional lain, sesuai undang-undang berlaku.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com