Advertorial

Waspada Fintech Bodong, Yuk Manfaatkan Kredit Jangka Pendek di Bank BJB

Kompas.com - 30/04/2023, 17:01 WIB

KOMPAS.com – Minat masyarakat dalam memperoleh akses pinjaman dari perusahaan perbankan dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan.

Hal tersebut juga memicu kemunculan sejumlah lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman uang dengan nominal besar dan jangka waktu pengembalian bervariasi.

Lembaga keuangan tersebut didominasi oleh lembaga non-bank. Lembaga nonbank yang sebagian besarnya merupakan perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech).

Meski demikian, tidak semua perusahaan fintech itu aman dalam pemberian kredit jangka pendek untuk nasabah.

Bahkan, terkadang bunga yang diberikan oleh lembaga keuangan nonbank itu tinggi sehingga memberatkan para nasabah. Akibatnya, mereka sering kali kesusahan dalam mengembalikan pinjaman.

Namun, Anda tak perlu khawatir. Pasalnya, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB hadir memberikan fasilitas pinjaman kredit jangka pendek yang menguntungkan nasabah berupa BJB Kredit Jangka Pendek.

Pemimpin Divisi Corporate Bank BJB Widi Hartoto mengatakan bahwa terdapat dua keuntungan yang akan didapatkan nasabah dari BJB Kredit Jangka Pendek.

“Keuntungan tersebut berupa pencairan dana yang cepat dan jangka waktu pengembalian atau tenor yang pendek,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (30/4/2023).

Sesuai namanya, BJB Kredit Jangka pendek memiliki jangka waktu pelunasan yang pendek. Jangka waktu pelunasan yang pendek tersebut tidak lebih dari 1 tahunatau paling lama 2 tahun.

Program kredit itu umumnya diamnfaatkan sebagai modal usaha dagang oleh para penggunanya.

Akan tetapi, saat ini, banyak masyarakat yang menggunakan fasilitas pinjaman kredit jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan harian yang bersifat primer. Contohnya, biaya pendidikan anak atau biaya hidup sehari-hari.

Adapun media penarikan dalam BJB Kredit Jangka Pendek berupa promes atau surat janji bayar antara pihak debitur dan kreditur. Dokumen ini penting karena merupakan bukti utang piutang kedua pihak.

Pada BJB Kredit Jangka Pendek, debitur adalah nasabah yang menggunakan fasilitas pinjaman. Sementara, kreditur adalah Bank BJB. 

Nama lain dari promes selain janji bayar adalah surat sanggup bayar. Promes akan diperingkatkan oleh suatu lembaga pemeringkat. Selain itu, secara hukum promes tidak bisa diperjualbelikan. 

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan mendapatkan fasilitas pinjaman BJB Kredit Jangka Pendek, Anda dapat lebih lanjut bisa menghubungi Kantor Cabang Bank BJB terdekat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com