Advertorial

Kemendagri Beberkan 17 Gubernur akan Berakhir Masa Jabatannya Mulai September 2023

Kompas.com - 31/05/2023, 11:35 WIB

KOMPAS.com – Sebanyak 17 gubernur akan berakhir masa jabatannya mulai September 2023.

Adapun pengakhiran masa jabatan tersebut terbagi menjadi tiga gelombang, yaitu 10 gubernur pada September 2023, 2 gubernur pada Oktober 2023, dan 5 gubernur pada Desember 2023.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan.

Ia merinci kesepuluh gubernur yang akan selesai jabatannya pada September 2023, di antaranya Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Bali, dan Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Kemudian, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur Papua.

Sementara, dua gubernur pada periode selanjutnya adalah Gubernur Sumatera Selatan dan Gubernur Kalimantan Timur.

Lalu, lima gubernur tersisa, yaitu Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara.

Selain pengakhiran masa jabatan, lanjut Benni, pada 2023, terdapat pula penggantian dan perpanjangan jabatan sejumlah penjabat (Pj) gubernur.

Salah satunya, Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang selesai bertugas pada Maret 2023 dan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu.

Kemudian, pada Mei 2023, sebanyak empat Pj gubernur berakhir masa jabatannya. Mereka adalah Pj Gubernur Banten, Pj Gubernur Papua Barat, Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Pj Gubernur Gorontalo.

Khusus Pj Gubernur Banten dan Pj Gubernur Papua Barat, diberikan perpanjangan masa jabatan. Sisanya, digantikan dengan pejabat baru.

Benni menambahkan, ada pula Pj gubernur yang masa jabatannya berakhir pada 2023 dapat diperpanjang atau dilakukan penggantian dengan penjabat baru.

Penjabat tersebut di antaranya adalah Pj Gubernur Aceh yang selesai tugas pada Juli 2023 dan Pj Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2023. Lalu, Pj Gubernur Papua Selatan, Pj Gubernur Papua Tengah, dan Pj Gubernur Papua Pegunungan yang berakhir pada November 2023.

Selain itu, berdasarkan perundang-undangan berlaku, Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara juga akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada 2019.

“Hal itu sesuai aturan dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016,” jelas Benni dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Adapun Pasal 201 ayat (4) pada beleid itu berbunyi, pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.

Sementara, Pasal 201 ayat (5) dalam beleid sama menetapkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

“Kepala daerah tersebut nantinya akan mendapatkan kompensasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU,” terang Benni.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com