Advertorial

Taspen Salurkan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan ASN Mulai Juni 2023

Kompas.com - 31/05/2023, 16:05 WIB

KOMPAS.com – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada peserta dengan menjalankan seluruh arahan pemerintah.

Kali ini, komitmen tersebut ditunjukkan dengan penyaluran Gaji Ketiga Belas kepada seluruh peserta pensiunan aparatur sipil negara (ASN) mulai Senin (5/6/2023).

Direktur Utama Taspen ANS Kosasih mengatakan, penyaluran Gaji Ketiga Belas tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tertanggal 22 Mei 2023.

“Tunjangan hari raya dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN merupakan salah satu manfaat yang diperoleh, selain gaji pokok. Perlu diketahui bahwa Gaji Ketiga Belas bukan merupakan gaji tambahan secara harian, melainkan tunjangan tahunan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kepada ASN,” ujar Kosasih dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Adapun terkait penyaluran Gaji Ketiga Belas kepada seluruh pensiunan ASN, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Berikut adalah penjelasannya.

  1. Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2023 paling cepat dilakukan pada tanggal 5 Juni 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Besaran Gaji Ketiga Belas pada 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2023 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
    2. Gaji Ketiga Belas bagi pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan pada 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiunan. Kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.
  2. Bagi penerima pensiunan yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan sampai Mei 2023, maka Gaji Ketiga Belas 2023 akan dibayarkan mulai 5 Juni 2023 melalui Kantor Bayar pensiun masing-masing.
  3. Bagi peserta aparatur negara sekaligus pensiunan atau sebaliknya, yakni pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
  4. Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
  5. Bagi peserta aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda.
  6. Bagi peserta dengan status pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
  7. Pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.
  8. Peserta pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai Kamis (1/6/2023) dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas pada 2023 akan dilakukan oleh instansinya masing-masing.

Untuk itu, Taspen mengimbau kepada para peserta penerima Gaji Ketiga Belas untuk tetap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan atau tindakan kriminal yang mengatasnamakan Taspen. Taspen juga menegaskan bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan biaya apa pun.

Taspen berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik dan berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh peserta, khususnya memastikan keamanan dan kenyamanan para peserta dalam menerima manfaat di masa pensiun.

Selain itu, Taspen hanya mengeluarkan informasi resmi mengenai pembayaran Gaji Ketiga Belas hanya dari situs resmi Taspen.

Taspen pun mengimbau seluruh peserta untuk meningkatkan kehati-hatian dan bersikap waspada atas seluruh informasi yang beredar, serta melakukan verifikasi informasi melalui sumber tepercaya guna menghindari penyebaran berita bohong atau hoax.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat menghubungi call center di nomor 1500919, mengunjungi laman website official www.taspen.co.id, tcare.taspen.co.id, dan seluruh media sosial resmi milik PT TASPEN (Persero).

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau