KOMPAS.com – Penasihat hukum salah satu mantan direksi PT Kreasi Bangun Langgeng (KBL) Luky Hermawan, Yudha Herlangga, menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), terhadap hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT KBL.
Adapun hasil RUPSLB tersebut termuat dalam akta Nomor 4 tertanggal 4 Juli 2022 yang dibuat di hadapan notaris Deddy Suardi SH.
Yudha mengapresiasi majelis hakim PN Sumber yang telah memutuskan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap RUPSLB PT KBL dengan tergugat satu PT KBL, tergugat dua Komisaris PT KBL Santi Sari, dan tergugat tiga Juli Berliana Posman (pemegang saham), serta Dedy Suardi (notaris) pada Kamis (29/9/2022).
Menurut Yudha, hasil putusan hakim PN Sumber sudah tepat secara hukum.
“Saya mengapresiasi majelis hakim yang sudah memutuskan gugatan PMH terhadap hasil RUPSLB PT KBL,” ujar Yudha dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (7/6/2023).
Yudha menjelaskan, putusan majelis hakim PN Cirebon sudah tepat lantaran telah membatalkan RUPSLB PT KBL terkait pergantian direksi perusahaan tersebut.
“Majelis hakim sudah memutuskan bahwa penyelenggaraan RUPSLB PT KBL pada 4 Juli 2022 tidak sah atau batal secara hukum, serta tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PT KBL dan Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT),” jelasnya.
Menurut Yudha, RUPSLB harus patuh pada tata cara yang diatur dalam UU serta memperhatikan hak-hak direksi yang akan diganti.
“Putusan tersebut jadi preseden bagi perusahaan agar dalam pelaksanaan usaha harus sesuai koridor hukum,” ungkapnya.
Pada sidang akhir yang digelar pada Kamis (25/5/2023), majelis hakim PN Sumber membacakan putusan dengan isi sebagai berikut.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;