Advertorial

Penasihat Hukum Luky Hermawan: RUPSLB PT Kreasi Bangun Langgeng Batal demi Hukum

Kompas.com - 08/06/2023, 09:00 WIB

KOMPAS.com – Penasihat hukum salah satu mantan direksi PT Kreasi Bangun Langgeng (KBL) Luky Hermawan, Yudha Herlangga, menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), terhadap hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT KBL.

Adapun hasil RUPSLB tersebut termuat dalam akta Nomor 4 tertanggal 4 Juli 2022 yang dibuat di hadapan notaris Deddy Suardi SH.

Yudha mengapresiasi majelis hakim PN Sumber yang telah memutuskan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap RUPSLB PT KBL dengan tergugat satu PT KBL, tergugat dua Komisaris PT KBL Santi Sari, dan tergugat tiga Juli Berliana Posman (pemegang saham), serta Dedy Suardi (notaris) pada Kamis (29/9/2022).

Menurut Yudha, hasil putusan hakim PN Sumber sudah tepat secara hukum.

“Saya mengapresiasi majelis hakim yang sudah memutuskan gugatan PMH terhadap hasil RUPSLB PT KBL,” ujar Yudha dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (7/6/2023).

Yudha menjelaskan, putusan majelis hakim PN Cirebon sudah tepat lantaran telah membatalkan RUPSLB PT KBL terkait pergantian direksi perusahaan tersebut.

“Majelis hakim sudah memutuskan bahwa penyelenggaraan RUPSLB PT KBL pada 4 Juli 2022 tidak sah atau batal secara hukum, serta tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PT KBL dan Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT),” jelasnya.

Menurut Yudha, RUPSLB harus patuh pada tata cara yang diatur dalam UU serta memperhatikan hak-hak direksi yang akan diganti.

“Putusan tersebut jadi preseden bagi perusahaan agar dalam pelaksanaan usaha harus sesuai koridor hukum,” ungkapnya.

Pada sidang akhir yang digelar pada Kamis (25/5/2023), majelis hakim PN Sumber membacakan putusan dengan isi sebagai berikut.

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

  1. Menyatakan tindakan Para Tergugat dalam penyelenggaraan dan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kreasi Bangun Langgeng pada tanggal 4 Juli 2022 sebagaimana yang termuat dalam Akta Nomor 4 tertanggal 4 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Deddy Suardi, SH, Notaris di Kota Cirebon yang telah mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Republik Indonesia melalui surat Nomor AHU-AH.01.09-0028942 tanggal 4 Juli 2022 adalah Perbuatan Melawan Hukum;

  2. Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kreasi Bangun Langgeng pada tanggal 4 Juli 2022 sebagaimana yang termuat dalam Akta Nomor 4 tertanggal 4 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Deddy Suardi, SH, Notaris di Kota Cirebon yang telah mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui surat Nomor AHU-AH.01.09-0028942 tanggal 4 Juli 2022 adalah tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum;

  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp 396.792.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);

  4. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini;

  5. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.960.000,00 (dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com