Advertorial

Sah! MA Putuskan PT BBJL sebagai Pemilik Resmi Merek Poloplast dan Poloplastindo

Kompas.com - 08/06/2023, 16:15 WIB

KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan kepemilikan merek Poloplast dan Poloplastindo jatuh kepada PT Bangun Berkat Jaya Lestari (BBJL).

Keputusan tersebut tertuang dalam amar MA yang mengadili perkara Nomor 316 K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang dibacakan dalam persidangan pada Selasa (4/4/2023).

“Menyatakan menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi 1. Chalas Kromoto dan 2. Daniel William tersebut,” demikian bunyi amar tersebut.

Kuasa hukum BBJL Edelisna Rumahorbo SH mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan hakim tersebut.

“Pembacaan putusan tersebut mengesahkan kepemilikan atas merek Polopast + Lukisan IDM000396709 serta merek Poloplastindo + Lukisan IDM000520673 merupakan hak BBJL,” kata Edelisna dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (8/6/2023). 

Ia melanjutkan, hal terpenting dari putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dikuatkan putusan MA adalah permohonan pendaftaran merek Waterpolo + Lukisan IDM00887409 oleh Chalas dan Daniel dilakukan dengan iktikad tidak baik.

“Karena itu, upaya tersebut dibatalkan oleh putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan selanjutnya dihapuskan dari daftar merek,” sambungnya.

Ia berharap, momen tersebut bisa menjadi harapan bagi para pemegang hak merek yang beriktikad baik untuk bisa mendapatkan perlindungan sehingga memberikan dampak baik bagi pertumbuhan dunia usaha.

Sebagai informasi, kasus bermula dari gugatan yang diajukan BBJL pada Selasa (14/6/2022) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek Water Polo + Lukisan IDM00887409 karena menyerupai produk plastik dengan merek Poloplast + Lukisan IDM000396709.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun mengabulkan gugatan BBJL untuk seluruhnya. Atas putusan ini, Chalas dan Daniel mengajukan kasasi ke MA yang akhirnya ditolak.

 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com