Advertorial

Warga Jakarta Jangan Lupa, Insentif PBB Berakhir 30 Juni 2023

Kompas.com - 12/06/2023, 11:07 WIB

KOMPAS.com – Program insentif Pajak Bumi dan Bangunan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal berakhir pada Kamis (30/6/2023).

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif untuk pembayaran PBB tahun pajak 2023 pada Maret hingga Juni 2023. Adapun besaran keringanan yang diberikan mencapai 10 persen.

Selain itu, program tersebut juga berlaku untuk PBB tertunggak tahun pajak 2013 hingga 2022. Jumlah insentif yang diberikan untuk kategori ini sebesar 20 persen, ditambah penghapusan sanksi. Adapun periode pembayarannya Maret hingga Juni 2023.

Pemberian insentif PBB itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Pergub tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta terhadap masyarakatnya sekaligus sebagai upaya memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, masyarakat bisa memanfaatkan promo tersebut untuk memperingan pembayaran pajak.

Menurutnya, semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan program insentif tersebut, maka semakin besar pula dampak positifnya terhadap pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta.

Mengingat periode insentif bakal berakhir dalam beberapa minggu lagi, ia pun menyarankan agar pembayaran dan pengurusan PBB dilakukan sesegera mungkin

“Wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu menunjukkan bahwa dirinya adalah masyarakat yang taat terhadap peraturan perpajakan. Selain itu, ia pun berkontribusi positif pada kemajuan daerah,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).

Sebagai informasi, pengecekan tunggakan PBB bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor pajak setempat atau secara online melalui situs web resmi www.pajakonline.jakarta.go.id agar lebih praktis.

Selain itu, kunjungi juga Instagram @humaspajakjakarta untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai program insentif PBB.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com