Advertorial

Aturan Bebas Masker Diterbitkan, ASDP Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kesehatan Saat Naik Kapal Feri

Kompas.com - 12/06/2023, 21:19 WIB

KOMPAS.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendukung penerapan aturan syarat perjalanan orang dalam negeri terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 yang terbit pada Jumat (9/6/ 2023).

Kemudian, SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 14 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai Senin (12/6/2023).

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan bahwa ASDP siap mematuhi dan menerapkan aturan baru perihal pembebasan penggunaan masker pada layanan transportasi umum, termasuk angkutan penyeberangan, di seluruh area pelabuhan dan kapal milik ASDP.

“Dengan terbitnya aturan itu, bisa diartikan bahwa situasi dan kondisi pascapandemi Covid-19 sudah semakin membaik. Ada keyakinan bahwa pandemi telah berakhir sehingga kewajiban penggunaan masker di ruang publik, termasuk pelabuhan dan juga kapal telah dicabut," ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin.

Meski demikian, lanjut Shelvy, ASDP tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan agar selalu waspada dan menjaga protokol kesehatan (prokes) saat melakukan perjalanan, terutama jika bepergian dalam keadaan sakit.

Guna mencegah penularan virus, baik Covid-19 maupun virus lain, ASDP Indonesia Ferry mengimbau penumpang yang merasa kurang sehat untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak. Dok ASDP Indonesia Ferry Guna mencegah penularan virus, baik Covid-19 maupun virus lain, ASDP Indonesia Ferry mengimbau penumpang yang merasa kurang sehat untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.

ASDP menghimbau penumpang yang merasa kurang sehat untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak selama perjalanan.

"Intinya, kami harapkan masyarakat tetap memastikan dirinya sehat dan telah melakukan vaksinasi lengkap sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Hal ini penting bagi masyarakat yang memiliki risiko penularan Covid-19 tinggi," ujar Shelvy.

Prokes, imbuh Shelvy, akan tetap diterapkan bagi pengguna jasa yang sedang dalam keadaan sehat ataupun yang berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Selain mencegah penyebaran Covid-19, hal tersebut juga bertujuan untuk mencegah penularan virus lain.

“Bagi penumpang yang merasa tidak sehat bisa menghubungi petugas. Ini adalah langkah pencegahan dari ASDP agar pandemi Covid-19 tidak terulang lagi,” tegas Shelvy.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dalam SE yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19, pihak pengelola transportasi dianjurkan untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan prokes untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Dengan adanya fleksibilitas dalam penerapan prokes tersebut, diharapkan pengguna jasa dapat lebih menikmati perjalanan penyeberangan dan layanan pelabuhan yang profesional.

ASDP sebagai perusahaan berskala nasional pun akan terus mengedepankan pelayanan prima penuh keramahan, tulus, dan berkualitas untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com