Advertorial

Jadi Pionir Implementasi KKPD, 11 Pemda Kunker ke Kota Cilegon

Kompas.com - 15/06/2023, 16:30 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon di bawah kepemimpinan Helldy Agustian berhasil menorehkan sejumlah prestasi serta program yang menjadi rujukan di kancah nasional. Salah satunya, menjadi pionir implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Sejumlah pemerintah daerah (pemda) di Tanah Air pun berbondong-bondong melakukan studi banding ke Kota Cilegon guna mempelajari cara mengimplementasikan KKPD.

Teranyar, 11 rombongan perwakilan pemerintah kabupaten atau kota dari Provinsi Jambi dan Sulawesi Tengah (Sulteng) bertandang ke Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kota Cilegon, Kamis (15/6/2023).

Rombongan tersebut terdiri dari perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Pemkot Tebo, Pemkot Sungai Penuh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), serta Pemkab Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Selain itu, ada pula perwakilan dari Pemkab Bungo, Pemkab Merangin, Pemkab Batanghari, Pemkab Muaro Jambi, Pemkab Sarolangun, dan Pemkot Kendari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, pihaknya menyambangi Kota Cilegon guna mempelajari implementasi KKPD.

“Penerapan KKPD merupakan hal krusial sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI),” ujar Sudirman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis.

Ia menuturkan, Kota Cilegon merupakan pemda pertama di Tanah Air yang merealisasikan KKPD.

“Kami ingin belajar (dari Pemkot Cilegon) guna menindaklanjuti PMK agar KKPD tersebut dapat diimplementasikan pada 2024,” tambahnya.

Sudirman menjelaskan, pihaknya akan segera menyiapkan regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Wali Kota (Perwal), atau Peraturan Bupati (Perbup). Dengan begitu, penerapan transaksi elektronik KKPD dapat segera direalisasikan.

“Mudah-mudahan, tahun ini (2023), kami dapat menyiapkan regulasi berupa Pergub di tingkat provinsi atau Perwal dan Perbup di kabupaten/kota. Setelah itu, kami sosialisasikan sehingga pada 2024 (KKPD) sudah dapat diterapkan,” jelasnya.

Komitmen pimpinan daerah dan perbankan

Sebelumnya, sejumlah pemerintah kabupaten atau kota juga menyambangi Kota Cilegon untuk tujuan yang sama, di antaranya Kota Semarang, Jambi, Bogor, dan Kabupaten Majalengka.

Kepala BPKAD Kota Cilegon Dana Sujaksani mengatakan, pertemuan antar-pemda tersebut merupakan momentum tepat untuk berdiskusi serta bertukar informasi terkait KKPD.

Pasalnya, lanjut Dana, setiap daerah memiliki permasalahan serta tantangan yang berbeda. Adapun penerapan sistem KKPD merupakan amanat dari regulasi pemerintah pusat yang membutuhkan komitmen dari pimpinan daerah serta pihak perbankan.

“Sistem KKPD dimulai pada April 2023 di 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tahun ini, (sistem KKPD) akan akan diterapkan di seluruh OPD,” kata Dana.

Untuk melaksanakan KKPD, lanjut Dana, hal terpenting adalah komitmen pimpinan daerah serta pihak perbankan.

“Kami menjalin komunikasi secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pihak perbankan. Kami buatkan memorandum of understanding (MoU), kemudian melakukan sosialisasi kepada setiap OPD,” jelasnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau