Advertorial

TKMKB Dukung Transformasi Mutu Layanan JKN

Kompas.com - 16/06/2023, 20:38 WIB

KOMPAS.com – Demi merealisasikan transformasi mutu layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menggandeng Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) untuk memastikan mutu layanan yang diterima peserta serta efektivitas pembiayaan Program JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya melakukan kendali mutu kendali biaya demi memenuhi harapan peserta akan mutu layanan yang berkualitas seraya menjaga keberlanjutan program JKN.

”Sebagai badan pengelola jaminan kesehatan yang diberikan amanah untuk mengelola penyelenggaraan Program JKN di Indonesia, BPJS Kesehatan dihadapkan pada dua kondisi, yaitu untuk memenuhi ekspektasi peserta atas mutu pelayanan kesehatan yang optimal sekaligus melaksanakan pengelolaan yang efisien untuk memastikan keberlangsungan program JKN tetap berjalan,” imbuhnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

Untuk itu, kata Ghufron, pihaknya dibantu oleh TKMKB yang diharapkan dapat turut mewujudkan transformasi mutu layanan untuk Program JKN agar semakin berkualitas.

Sebagai informasi, TKMKB merupakan tim yang beranggotakan organisasi profesi, pakar klinis, dan akademisi ahli dari berbagai bidang ilmu.

Tim independen tersebut diharapkan menjadi wadah komunikasi dan konsultasi para pemangku kepentingan utama, baik fasilitas kesehatan, pemerintah, maupun BPJS Kesehatan, guna memastikan pelayanan kesehatan yang diterima peserta JKN berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun tugas TKMKB meliputi pembahasan terhadap usulan perbaikan kebijakan, pembahasan hasil audit medis, dan evaluasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.

Dalam kesempatan tersebut, Ghufron juga memaparkan salah satu tantangan dalam penyelenggaraan program JKN, yakni menyeimbangkan kualitas layanan kesehatan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan.

“(Hal tersebut) tidak bisa terlepas dari aspek funding (pendanaan), provision (pelayanan kesehatan dan “setting” manfaat), serta governance (tata kelola),” tuturnya.

Dalam implementasinya, sambung Ghufron, penyelenggaraan program JKN mengacu pada regulasi dan kebijakan yang sangat kental.

”Terkadang, regulasi yang kental dan tata kelola ketat seolah membuat stigma pelayanan yang diberikan kepada seperti berbelit dan penuh prosedur. Untuk itu, kami berupaya melakukan transformasi yang menitikberatkan pada customer experience agar peserta merasakan layanan yang mudah, cepat, serta setara atau tanpa ada diskriminasi,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, implementasi transformasi tersebut tidak bisa dilakukan sendirian. Pihaknya perlu menggandeng mitra kerja strategis, khususnya fasilitas kesehatan, untuk mewujudkan hal tersebut.

Sementara itu, Ketua TKMKB Adang Bachtiar menuturkan bahwa pihaknya akan mendorong TKMKB, baik tingkat pusat maupun daerah, untuk lebih meningkatkan pemahaman konsep mutu layanan yang diberikan di fasilitas kesehatan.

Adang membeberkan, kendali mutu saat ini bersifat sangat kompleks karena menyangkut instrumen kebijakan dari berbagai lembaga organisasi profesi, pemerintah, dan swasta.

Untuk itu, ia berharap TKMKB dapat memperkuat sinergi, lebih responsif, adaptif, serta ikut andil menjadi penengah jika terjadi dispute pelayanan kesehatan, khususnya dalam Program JKN.

”Implementasi Program JKN, dari aspek akses sekarang sudah bagu. Lalu, saat ini, ada agenda mutu. Kami harap, ke depan, kami juga mulai meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan,” katanya.

Adang mengatakan bahwa pihaknya adalah jembatan dan tim independen yang bersifat advokasi analitik. Pihaknya secara aktif akan membuka jalur-jalur agar lebih efektif dan efisien untuk meningkatkan mutu pelayanan komprehensif, mulai dari promotif sampai dengan rehabilitatif JKN sembari menajamkan efisiensi sistem kesehatan secara keseluruhan.

Dalam meningkatkan kendali mutu dan kendali biaya, TKMKB juga akan melaksanakan evaluasi pemanfaatan (utilization review) dan audit klinik yang responsif terhadap pelayanan kesehatan primer dan rujukan bersama dengan profesi kesehatan dan kelembagaan pelayanan.

“Kami juga akan membangun sistem kewenangan keprofesian kesehatan yang berdetika luhur dalam melayani kepentingan kesehatan dalam JKN bersama-sama dengan semua organisasi profesi terkait,” tandasnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com