Advertorial

Dorong Kemajuan Teknologi Sektor Jasa Keuangan, BRI Dukung Implementasi UU PPSK

Kompas.com - 18/06/2023, 10:28 WIB

KOMPAS.com – Ekosistem layanan keuangan digital yang kini telah diakomodasi para pelaku usaha Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK) menjadi komponen penting dalam pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Data statistik menyebutkan, nilai transaksi uang elektronik (UE) per Maret 2023 mencapai Rp 34,1 triliun atau tumbuh 11,39 persen year-on-year (yoy). Sementara itu, nilai transaksi digital banking pada periode yang sama mencapai Rp 4.944,1 triliun atau tumbuh 9,88 persen.

Namun, di balik perkembangan model bisnis, inovasi, serta ragam layanan keuangan digital, tingkat literasi keuangan digital masyarakat Indonesia masih terbilang rendah. Akibatnya masih ada kesenjangan di antara sektor keuangan, baik dari segi regulasi, pengawasan, legalitas, hingga pelayanan.

Dengan beberapa perhatian tersebut, pemerintah resmi menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada 12 Januari 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani mengatakan, kehadiran UU tersebut merupakan respons dari semakin berkembangnya inovasi digital di sektor keuangan.

“Sektor digital teknologi semakin memberikan input yang sangat besar di bidang keuangan. Ini menjadi fondasi dan peluang menghadapi the biggest challenge Indonesia Maju menjadi Indonesia Emas,” ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi UU PPSK bagi pelaku ITSK di BRILian Club, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Hal tersebut, kata Sri Mulyani, juga sesuai dengan visi Presiden Jokowi untuk 2045, yakni ekonomi Indonesia berkembang dengan pesat. Sebab, banyak aturan yang tertinggal zaman dengan adanya teknologi.

Sebagai salah-satu perwakilan Industri ITSK, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mendukung UU PPSK terimplementasi dengan baik.

Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto memaparkan, UU PPSK setidaknya mengatur lima hal krusial bagi reformasi sektor keuangan.

Kelima hal itu mulai dari penguatan kelembagaan otoritas sektor dengan tetap memperhatikan independensi, penguatan tata Kelola dan kepercayaan publik, mendorong sustainabilitas pengumpulan dana masyarakat, perlindungan konsumen dan literasi inklusi, serta inovasi sektor keuangan.

“Tentunya kami di industri jasa keuangan sangat mengapresiasi adanya undang-undang PPSK ini,” ungkap Ahmad Solichin dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (17/6/2023).

Menurutnya, UU tersebut mengatur dengan lengkap mulai dari kelembagaan hingga peran per masing-masing industri dalam ITSK.

“Kehadiran PPSK membawa spirit yang sangat baik, dari sisi regulator dan otoritas baik Bank Indonesia (BI) maupun OJK hingga pelaku usaha, dalam melangkah menjadi lebih jelas, dari yang tadinya masih ada beberapa hal yang masih’abu-abu, sekarang sudah putih,” ucap Achmad Solichin.

Tak hanya itu, Achmad Solichin juga melihat keuntungan tersendiri bagi industri perbankan dan financial technology (fintech) dari penerapan UU PPSK.

Keuntungan itu, mulai dari perlakuan yang sama kepada seluruh layanan ITSK, baik peluang kerja sama, mekanisme pengembangan produk, perizinan, dan lainnya.

“Semua mendapat understanding yang sama, serta playing field-nya sama. Jadi tak perlu lagi ada dikotomi dan ada kecemburuan antara sesama pelaku industri," terangnya.

Kemudian, kata dia, terdapat rule of law atau kepastian hukum terkait dengan institusi penyedia ITSK karena mengedepankan principle based. Adanya kepastian hukum memberikan kejelasan ruang lingkup seluruh penyelenggaraan ITSK, sanksi hukum, hingga bentuk hukum.

Keuntungan lainnya, terang Achmad Solichin, adalah adanya pengaturan yang jelas terkait mekanisme penyediaan layanan ITSK. Selain itu, terdapat pula pengaturan terkait aspek manajemen risiko dan tata Kelola ITSK yang lebih baik serta melindungi konsumen.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com