Advertorial

Cegah Korban Bertambah, Praktisi Bagikan Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK

Kompas.com - 19/06/2023, 17:43 WIB

 

KOMPAS.com – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat harus lebih cermat saat mengajukan pinjaman uang secara online. Selain memberikan bunga dalam jumlah besar, pinjol ilegal juga kerap menagih utang dengan cara yang merugikan. Salah satunya, dengan menyebar data pribadi ke publik.

Guna memberikan edukasi ke publik terkait pinjol, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung mengadakan acara bertajuk “Pinjaman Online, Solusi atau Malapetaka?” di Unpar, Kamis (9/6/2023).

Narasumber ahli yang menjadi pembicara pada acara tersebut adalah Dosen Fakultas Hukum Unpar Nefa Claudia Meliala, Pembantu Unit (Panit) 1 Unit 2 Subdirektorat 5 Cyber Crime/Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat Hermawan, serta Sekretariat Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus perwakilan Pengawas Eksekutif DPUK-OJK Fajaruddin. Acara ini dimoderatori Kepala LBH Pengayoman Unpar Valerianus B Jehanu.

Dalam diskusi tersebut, Nefa memaparkan pentingnya masyarakat mengetahui perusahaan teknologi finansial (fintech) peer-to-peer lending (P2PL) atau fintech lending, perkembangan peraturan pinjol, serta sanksi-sanksi pinjol ilegal.

“Masyarakat juga harus mengetahui pertanggungjawaban pidana pinjol ilegal, syarat pemidanaan, serta tindak pidana apabila terdapat ancaman kekerasan dan penyebaran atau penggunaan data pribadi oleh pihak kreditur,” ujar Nefa dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (19/6/2023).

Sementara itu, Hermawan menjelaskan berbagai permasalahan yang ditimbulkan dari P2PL illegal, mulai dari modus penipuan hingga kerugian masyarakat.

“Masyarakat harus mengetahui perbedaan fintech P2PL ilegal dan yang legal. Dengan mengetahui permasalahan penegakkan hukum dalam memberantas pinjol, masyarakat bisa mengetahui kewenangan polisi siber,” ujarnya.

Sementara itu, Fajaruddin menekankan pentingnya literasi dan inovasi keuangan masyarakat Indonesia. Masyarakat harus mengetahui bahwa pemerintah melalui 12 kementerian dan lembaga telah membentuk SWI untuk mencegah dan menangani fenomena pinjol ilegal.

Melalui diskusi tersebut, ia berharap, masyarakat bisa membedakan pinjol ilegal dan legal. Menurutnya, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dan proses pinjaman pinjol ilegal relatif mudah. Selain itu, bunga dan denda yang diberikan pinjol ilegal tidak terbatas dan alamat kantornya tidak jelas

“Pinjol ilegal juga dapat mengakses seluruh data di ponsel, seperti kontak, galeri, serta riwayat panggilan,” kata Fajaruddin.

Pinjol ilegal, lanjut Fajaruddin, biasanya menagih pinjaman dengan menggunakan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, serta penyebaran foto atau video pihak peminjam.

Untuk mengecek keabsahan pinjol, masyarakat bisa menghubungi nomor WhatsApp 081157157157 atau laman https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx

Fajarudin pun membagikan beberapa tips bila masyarakat terjerat hutang dari pinjol. Ia menganjurkan agar masyarakat segera melapor pada pihak SWI. Jika memiliki kendala pembayaran, SWI menganjurkan masyarakat untuk mengajukan restrukturisasi.

“Namun apabila pinjol sudah mulai melakukan ancaman, masyarakat bisa memblokir kontak pengancam,” ujarnya.

Hermawan juga mengimbau agar masyarakat hanya melakukan pinjaman untuk kepentingan yang produktif. Sebelum melakukan pinjaman, masyarakat harus memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, serta risiko peminjaman.

Peserta acara 'Pinjaman Online, Solusi atau Malapetaka?' Dok. Unpar Peserta acara 'Pinjaman Online, Solusi atau Malapetaka?'

“Terpenting, masyarakat harus memastikan bahwa pinjol tersebut telah terdaftar dalam OJK,” ujarnya.

Sementara itu, Nefa mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa WhatsApp OJK. Tujuannya, untuk mengidentifikasi legalitas pinjol.

“Hal itu perlu dilakukan karena banyak oknum pinjol ilegal yang sengaja memasang logo OJK pada website mereka. Tujuannya, untuk menipu calon peminjam,” katanya.

Sebagai informasi, acara Pilar Hukum bertujuan agar masyarakat dapat mendapatkan informasi dan pemahaman terkait fenomena, kasus, regulasi, serta hak dan kewajiban masyarakat mengenai pinjol ilegal. Pasalnya, praktik pinjaman uang yang dilakukan pinjol harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tak kalah penting, acara itu juga diharapkan dapat mencegah bertambahnya korban sekaligus menjadi solusi terhadap korban pinjol ilegal.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com