Advertorial

Wajib Tahu, Ini Keuntungan Bayar PBB Tepat Waktu

Kompas.com - 20/06/2023, 11:38 WIB

KOMPAS.com – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu kewajiban setiap warga negara yang memiliki hak atau manfaat atas bumi dan atau bangunan. Besaran iuran PBB disesuaikan dengan nilai obyek pajak.

PBB digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Oleh karena itu, PBB wajib dibayar tepat waktu sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung kemajuan daerah dan negara.

Namun, tahukah Anda bahwa membayar PBB tepat waktu juga memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan sekitar? Berikut adalah ulasannya.

  1. Menghindari denda

Salah satu keuntungan yang paling terasa dari membayar PBB tepat waktu adalah terhindar denda. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penunggak PBB dikenai denda sebesar 2 persen per bulan dari pokok pajak terutang dengan maksimal 24 bulan.

  1. Mendukung pembangunan dan pelayanan publik

Keuntungan selanjutnya dari membayar PBB tepat waktu adalah mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah domisili. Sebab, PBB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dan program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan sosial.

Dengan membayar PBB tepat waktu, Anda berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup di daerah Anda. Anda pun turut membantu pemerintah daerah (pemda) dalam mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi, terutama di pascapandemi Covid-19.

Kepatuhan itu juga menjadi tanda bahwa Anda merupakan warga negara yang taat hukum dan bertanggung jawab. 

  1. Mendapatkan insentif

Selain menghindari denda, membayar PBB tepat waktu juga bisa memberikan insentif bagi Anda. Insentif merupakan bentuk keringanan atau pengurangan pajak yang diberikan oleh pemda sebagai stimulus atau dorongan bagi wajib pajak (WP).

Salah satu daerah yang tengah menerapkan langkah itu adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Beleid itu mengatur pemberian insentif 10 persen untuk PBB tahun pajak 2023 dengan periode pembayaran Maret hingga Juni 2023.

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, aturan tersebut diterbitkan sebagai upaya pemulihan ekonomi negara akibat Covid-19 melalui pajak daerah di samping membantu warga atau WP.

Ia menambahkan, program insentif pajak itu bisa masyarakat manfaatkan guna memperingan pembayaran.

“Semakin banyak WP yang memanfaatkan program insentif tersebut, maka semakin besar pula dampak positifnya terhadap pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (19/6/2023).

Mengingat periode insentif hanya sampai 30 Juni 2023, Morris pun menyarankan warga DKI agar pembayaran dan pengurusan PBB dilakukan sesegera mungkin guna menghindari kendala dalam prosesnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com