Advertorial

Terima Laporan dari BPK, DPD Sebut Negara Merugi Rp 4,93 Triliun

Kompas.com - 22/06/2023, 21:50 WIB

 

KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Berdasarkan laporan yang diserahkan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-2 di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (22/6/2023), itu, Indonesia disebut mengalami kerugian sebesar Rp 4,93 triliun.

“Dari nilai tersebut, kerugian negara yang terjadi pada pemerintah daerah (pemda) merupakan yang terbesar, yakni Rp 3,69 triliun atau 75 persen,” ucap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis.

Ia menambahkan, BPK RI juga telah menyampaikan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada entitas yang diperiksa pada 2020-2022. Jumlahnya mencapai 106.205 rekomendasi dengan nilai sebesar Rp 50,93 triliun.

“Hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan TLRHP pada pemerintah pusat, pemda, badan usaha milik negara (BUMN), serta badan lain,” imbuhnya.

Lebih lanjut Nono menuturkan, terdapat angsuran sebesar Rp 365,69 miliar atau 7 persen, pelunasan sebesar Rp 2,65 triliun atau 54 persen, dan penghapusan sebesar Rp 83,20 miliar atau 2 persen untuk penyelesaian kerugian pada 2005-2022.

“Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp 1,83 triliun atau 37 persen,” ujarnya.

Perlu tindak lanjut

Pada kesempatan itu, Nono meminta BPK RI untuk memberikan penjelasan tambahan dan melakukan suatu tindakan sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan. Oleh karena itu, DPD RI melalui Komite IV akan mengadakan rapat konsultasi dengan BPK RI setelah sidang paripurna.

“Dari berbagai laporan dan catatan yang telah disampaikan oleh Ketua BPK RI, kami meminta kepada seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD RI untuk menjadikannya sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas konstitusional,” tutur senator asal Maluku itu.

Sesuai amanat konstitusi dan perundang-undangan, hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK RI menjadi bahan bagi DPD RI untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

“Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, kami juga meminta perhatian serius (dari pemerintah) pusat dan daerah untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua BPK RI Isman Yatun menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 dari 388 LHP yang terdiri dari 177 LHP kinerja dan 210 LHP dengan tujuan tertentu.

IHPS tersebut turut memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp 25,85 triliun dengan rincian temuan terkait ketidakhematan, ketidakefektifan, dan ketidakefisienan sebesar Rp 11,20 triliun, dan temuan ketidakpatuhan sebesar Rp 14,65 triliun.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com