Advertorial

Kabar Gembira, Pemprov Jakarta Berikan Insentif 20 Persen dan Penghapusan PBB Tertunggak

Kompas.com - 23/06/2023, 11:20 WIB

KOMPAS.com - Pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik tanah dan atau bangunan. Pajak tersebut juga merupakan sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Sayangnya, tidak sedikit wajib pajak menunggak pembayaran PBB, baik karena lupa, tidak mampu, maupun tidak mau. Padahal, hal ini dapat menimbulkan denda dan sanksi administrasi yang semakin membebani keuangan.

Bagi Anda yang memiliki kendala serupa dengan obyek pajak di Jakarta, program insentif pajak yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa diikuti.

Hal itu pun sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Terdapat dua kategori pajak yang diberikan insentif oleh Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya adalah pemberian insentif sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi untuk PBB tertunggak untuk tahun pajak 2013 sampai 2022 dengan periode pembayaran mulai dari Maret-Juni 2023.

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB bisa memanfaatkan program insentif tersebut agar pembayaran menjadi ringan.

Ia menjelaskan, selain untuk memperingan beban wajib pajak, aturan tersebut diterbitkan sebagai upaya membantu memulihkan ekonomi negara pascapandemi Covid-19 melalui pajak daerah.

“Jadi, semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan program insentif tersebut, maka semakin besar pula dampak positifnya terhadap pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Mengingat periode insentif hanya sampai 30 Juni 2023, Morris pun menyarankan pembayaran dan pengurusan PBB tertunggak untuk dilakukan sesegera mungkin guna menghindari kendala dalam prosesnya.

Sebagai informasi, untuk cek tunggakan PBB bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor pajak setempat atau secara online melalui situs web resmi www.pajakonline.jakarta.go.idagar lebih praktis.

Selain itu, kunjungi juga akun Instagram @humaspajakjakarta untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai program insentif PBB.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com