Advertorial

Jangan Lupa, Insentif Pajak PBB DKI Jakarta Segera Berakhir

Kompas.com - 29/06/2023, 08:01 WIB

Kompas.com - Batas akhir program insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera berakhir.

Sebagai informasi, pemberian insentif PBB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Lewat pergub itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan dua jenis keringanan. Pertama, potongan hingga 10 persen untuk pembayaran PBB tahun pajak 2023 pada Maret-Juni 2023. Kedua, potongan 20 persen dan penghapusan sanksi untuk pembayaran PBB tertunggak tahun pajak 2013-2022 pada periode sama.

Perlu diketahui, ketaatan pembayaran PBB memiliki dampak besar. Salah satunya adalah mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah domisili. Pasalnya, PBB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dan program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan sosial.

Dengan membayar PBB, Anda berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup di daerah Anda. Anda pun turut membantu pemerintah daerah (pemda) dalam mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi, terutama di pascapandemi Covid-19.

Kepatuhan itu juga menjadi tanda bahwa Anda merupakan warga negara yang taat hukum dan bertanggung jawab.

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan program insentif tersebut, maka semakin besar pula dampak positifnya terhadap pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta.

“Mengingat periode insentif hanya sampai 30 Juni 2023, warga DKI disarankan agar pembayaran dan pengurusan PBB dilakukan sesegera mungkin guna menghindari kendala dalam prosesnya,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Sebagai informasi, pengecekan tunggakan PBB bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor UPPPD setempat atau secara online melalui situs web resmi www.pajakonline.jakarta.go.id agar lebih praktis.

Selain itu, kunjungi juga akun Instagram @humaspajakjakarta untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai program insentif PBB.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com