Advertorial

Raker Bersama DPD RI, Wamendagri Dukung Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Kompas.com - 04/07/2023, 05:28 WIB

KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Dukungan tersebut disampaikan Wempi dalam Rapat Kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dengan agenda Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Ruang Rapat Sriwijaya, Kantor Pusat DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Agenda tersebut juga membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Pasca Tidak Menjadi Ibu Kota Negara.

“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk bisa berjalan bersama dengan Komite I DPD RI terkait pelaksanaan awal Pemilu Serentak 2024,” ujar Wempi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (3/7/2023).

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan pelaksanaan Pemilu untuk presiden dan wakil presiden (wapres) periode 2024-2029 pada Rabu (14/2/2024).

Selain pemimpin negara, masyarakat juga akan memilih 152 anggota legislatif DPD RI, 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, 2.372 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di 38 provinsi, serta 17.510 anggota DPRD di 508 kabupaten/kota.

Sementara itu, Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024) untuk memilih kepala daerah di 37 provinsi (kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta), 93 kota, dan 415 kabupaten (kecuali kabupaten atau kota di Provinsi DKI Jakarta).

Secara umum, pemerintah menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu dan Pilkada 2024 sebesar 79,5 persen.

“Kemungkinan pergeseran (tanggal) terkait Pilkada belum ada. Jadi, kami tetap komitmen dengan keputusan bersama yang telah disepakati antara Kemendagri dengan DPR RI dan DPD RI. Di luar rencana (tersebut), ya ada itu hanya isu-isu saja,” jelas Wempi.

Pada rapat tersebut, Wempi juga merinci dukungan yang diberikan pemerintah terkait kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024. Utamanya, terkait penyediaan fasilitas sarana dan prasarana untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Adapun Sekretariat PPK dibentuk paling lambat pada Selasa (10/1/2023) dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat pada Selasa (24/1/2023).

“Kemendagri juga berkomitmen bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik. Ini juga harapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemilu dapat terjadi secara lancar,” katanya.

Wempi sebut pemerintah akan persiapkan banyak hal untuk tunjang kesuksesan Pemilu 2024. Dok. Kemendagri Wempi sebut pemerintah akan persiapkan banyak hal untuk tunjang kesuksesan Pemilu 2024.

Wempi menambahkan, pemerintah juga akan menugaskan personel satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) untuk menjamin ketentraman, ketertiban umum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menyiapkan fasilitas pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani serta rohani pada sejumlah instansi. Sebut saja, rumah sakit milik pemerintah atau pemerintah daerah, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), dan puskesmas pembantu.

Ada pula dukungan berupa sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan badan ad hoc untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 beserta tahapan pemilu lainnya.

“Dengan persiapan ini, kami berharap Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak yang baik juga. Sebab, ini akan membuat potret indeks demokrasi di Indonesia menjadi baik di mata dunia internasional,” kata Wempi

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau