Advertorial

Warga Jakarta Bisa Bayar PKB Tanpa Denda, Yuk Kunjungi Gerai Samsat di PRJ 2023

Kompas.com - 04/07/2023, 08:06 WIB

KOMPAS.com – Setiap pemilik kendaraan bermotor yang terlambat melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Denda tersebut mesti dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pokok pajak yang tertera di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Adapun besaran denda yang dikenakan berbeda-beda tergantung dari berapa lama pemilik kendaraan menunggak pembayaran PKB.

Wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, misalnya, denda keterlambatan pembayaran pajak yang dikenakan adalah 2 persen dari nilai pajak per bulan sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

Untuk meringankan kewajiban pemilik kendaraan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayarkan pajak.

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny Siregar menjelaskan, program penghapusan sanksi tunggakan PKB itu hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan kurang dari satu tahun dan melakukan pembayaran di di Gerai Samsat Pekan Raya Jakarta (PRJ).

“Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun tetap diharuskan melakukan pembayaran di kantor Samsat Induk terdekat,” ujar Morris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (4/7/2023).

Selain itu, wajib pajak yang membayar tunggakan PKB di Gerai Samsat PRJ juga berkesempatan mendapatkan suvenir khusus.

“Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, jangan sia-siakan kesempatan ini. Kunjungi Gerai Samsat PRJ 2023 yang terletak di Hall C1 JIEXPO Kemayoran,” katanya.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, segera manfaatkan kesempatan tersebut untuk membayar PKB tanpa sanksi administrasi. Jangan lupa juga kunjungi Gerai Samsat PRJ dan dapatkan kesempatan memperoleh suvenir menarik.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau