Kabar pos

Ini Klarifikasi Pos Indonesia Terkait Kasus Investasi Bodong yang Menyeret Kantor Pos Tanjungpinang

Kompas.com - 04/07/2023, 08:12 WIB

KOMPAS.com – Kasus dugaan investasi bodong berkedok penjualan meterai di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), tengah jadi isu panas yang ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu belakangan. Pasalnya, kasus ini menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Saat ini, pihak Kepolisian Tanjungpinang masih melakukan pengusutan dan pendalaman kasus tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tanjungpinang Komisaris Besar (Kombes) Polisi Heribertus Ompusunggu mengatakan, kasus dugaan investasi bodong tersebut dilakukan dengan modus penjualan meterai Kantor Pos.

“Permasalahan ini lebih ke tindak pidana yang merujuk pada perbuatan penipuan. Namun, nama Kantor Pos Tanjungpinang sebagai entitas kantor cabang milik PT Pos Indonesia (Persero) jadi tercatut,” ujar Heribertus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (3/7/2023).

Permasalahan tersebut pun menyeret nama Kantor Pos Tanjungpinang. Bahkan, pelaku dianggap sebagai salah satu karyawan Kantor Pos ini.

Terkait kejadian tersebut, Kepala Kantor Pos Tanjungpinang, Eksekutif Manager Eko Pradinata menjelaskan bahwa pihaknya terlibat dalam investasi bodong bermodus penjualan meterai.

“Pelaku adalah petugas dari Agenpos Batu 10 yang merupakan mitra dari Kantor Pos. Jadi, pelakunya bukan bagian internal kami (Kantor Pos Tanjungpinang). Pihak kepolisian juga sudah menduga pelaku adalah petugas Agen Pos," kata Eko.

Eko menambahkan, dugaan investasi bodong tersebut masih harus ditelusuri kebenarannya, khususnya mengenai pembelian meterai.

Sebab, pihak Kantor Pos Tanjungpinang sama sekali tidak menerima laporan mengenai pembelian meterai sebesar Rp 2 miliar atas nama pelaku, yakni Triana Zein selaku Agen Pos Batu 10.

"Pelaku menggunakan meterai sebagai modusnya. Padahal, yang bersangkutan itu tidak pernah membeli meterai sebanyak itu di Kantor Pos kami," terangnya.

Deputi Operation Vice President (DOVP) Regional 1 Sumatera Arief Joko Sentono. Dok.Pos Indonesia Deputi Operation Vice President (DOVP) Regional 1 Sumatera Arief Joko Sentono.

Saat mendengat masalah investasi bodong yang menyeret kantornya, Eko mengaku langsung mencari tahu terkait detail informasi masalah itu. Ia pun langsung mengklarifikasi kebenaran saat kasus tersebut mencuat.

"Perlu saya klarifikasi terkait kejadian ini. Berita ini kan disebutkan Kantor Pos Batu, padahal tidak ada sama sekali kaitannya dengan kami. Pada instansi kami, kasus yang mencatut nama Pos Indonesia itu telah dieskalasi ke tingkat regional,” jelas Eko.

Sementara itu, Deputi Operation Vice President (DOVP) Regional 1 Sumatera Arief Joko Sentono menuturkan, dirinya juga telah mengeluarkan surat peneguhan (pernyataan) untuk mengklarifikasi sekaligus menjelaskan kedudukan Kantor Pos, Agen Pos, dan benda pos yang menjadi obyek utama pada kasus tersebut.

“Agen Pos adalah pola kemitraan antara Pos Indonesia dengan perorangan atau badan usaha dalam rangka pengembangan partnership sales untuk mendapat imbal jasa. Singkatnya, Agen Pos bukan merupakan struktur perusahaan. Oleh karena itu saudari Triyana Zain bukan merupakan karyawan dari PT Pos Indonesia,” tutur Arief.

Arief menambahkan, khusus untuk penjualan meterai, Agen Pos Batu 10 bukan merupakan agen meterai lantaran terdaftar sebagai perorangan.

“Agen meterai harus berbadan hukum sehingga transaksi pembelian meterai dilakukan dengan pola beli putus tanpa imbal jasa. Konfirmasi dari pemilik Agen Pos Batu 10 adalah kejadian tersebut di luar sepengetahuannya dan dilakukan oleh Saudari Triyana Zein di luar pengelolaan Agen Pos Batu 10,” jelas Arief.

Sebagai tindak lanjut, Arief mengimbau kepada pihak Kantor Pos Tanjungpinang agar tidak bertindak gegabah dan tetap menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian. Selain itu, Kantor Pos juga akan melakukan investigasi terkait kasus ini.

Kepala Kantor Pos Tanjungpinang, Eksekutif Manager Eko Pradinata. Dok. Pos Indonesia Kepala Kantor Pos Tanjungpinang, Eksekutif Manager Eko Pradinata.

“Dugaan sementara dari kami adalah penjualan meterai hanya dijadikan alibi atau modus oleh pelaku dalam menipu korban-korbannya,” kata Arief.

Tentang meterai tempel yang identik dengan Kantor Pos

Pemberitaan tentang dugaan investasi bodong dengan modus penjualan meterai yang mencatut nama Kantor Pos Tanjungpinang jelas merugikan nama Pos Indonesia.

Hal tersebut karena benda pos berjenis meterai itu sudah terlanjur terasosiasi dengan Kantor Pos.

Seperti diketahui, meterai tempel atau meterai fisik adalah benda keping yang selama ini identik dengan Pos Indonesia. Produk ini awalnya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pos Indonesia sendiri mendapat tugas atau amanah dari Kemenkeu untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantor Pos di seluruh pelosok negeri.

Pendistribusian dan penjualan meterai tempel tersebut pun akhirnya menjadi tanggung jawab yang harus diemban Direktorat Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia.

Adapun sejak 2021, meterai senilai Rp 10.000 ribu mulai digunakan untuk pengesahan dokumen resmi.

Tak hanya itu, meterai Rp 10.000 juga mulai beredar di Kantor Pos, toko ritel, dan marketplace. Meterai Rp 10.000 ini pun menggantikan meterai tempel desain keluaran 2014 nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Hingga saat ini, Kantor Pos merupakan satu-satunya penyalur resmi meterai tempel yang dikeluarkan DJP. Harga dari pembelian meterai tempel di Kantor Pos pun tetap sama, yakni Rp 10.000.

Perlu diketahui, Kantor Pos tidak boleh menjual harga meterai tempel di atas harga yang telah disahkan Kemenkeu.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com