Advertorial

Yuk, Manfaatkan Diskon PBB 5 Persen untuk Periode Juli hingga September 2023

Kompas.com - 05/07/2023, 08:14 WIB

KOMPAS.com - Setiap masyarakat Indonesia, termasuk warga Kota Jakarta, tentu ingin disiplin melaksanakan kewajiban bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada negara.

Selain mencerminkan kepatuhan kepada peraturan pemerintah, bayar pajak secara tepat waktu juga menjadi salah satu upaya berkontribusi terhadap pembangunan negara.

Meski begitu, masyarakat juga mendambakan keringanan biaya saat bayar PBB. Dengan begitu, anggaran yang mestinya untuk bayar pajak dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain yang tak kalah mendesak.

Untuk menikmati keringanan biaya PBB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan keringanan diskon 10 persen untuk pembayaran yang dilakukan pada periode Maret hingga Juni 2023.

Jika terlewat, warga Jakarta tak perlu hawatir. Sebab, masih ada keringanan pembayaran apabila dilakukan pada periode Juli hingga September 2023, yakni sebesar 5 persen.

“Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan diskon keringanan PBB sebesar 5 persen, pastikan untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu pada 30 September 2023,” ujar Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta Morris Danny Siregar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Adapun upaya tersebut merupakan wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta untuk pemulihan ekonomi melalui pajak daerah.

Dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2023, wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2023 pada periode Juli hingga September 2023 akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen.

“Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada periode Juli hingga September 2023,” terang Morris.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

Segera lakukan pembayaran PBB sebelum 30 September 2023 untuk memanfaatkan diskon PBB 5 persen yang berlaku.

Dengan melakukan kewajiban pajak tepat waktu, warga Jakarta tidak hanya menghemat dana, tetapi juga turut serta dalam pembangunan daerah serta menciptakan perubahan positif bagi masyarakat.

“Manfaatkan diskon PBB dan insentif pemerintah sebagai kesempatan untuk mendukung pemulihan ekonomi sekaligus turut serta dalam membangun daerah yang lebih baik. Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi tepat waktu,” kata Morris.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com