Advertorial

Eka Hospital Cibubur Resmi Layani Peserta JKN dari BPJS Kesehatan

Kompas.com - 07/07/2023, 08:00 WIB

KOMPAS.com – Terhitung sejak Sabtu (1/7/2023), Eka Hospital Cibubur-Kota Wisata, Jawa Barat, secara resmi melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di wilayah timur Jakarta.

Hal tersebut sejalan dengan komitmen Eka Hospital Group untuk turut berkontribusi dalam memberikan akses pelayanan medis yang terjangkau dan berkualitas.

Seperti diketahui, sesuai dengan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012, pasien peserta JKN wajib melaksanakan pelayanan kesehatan secara berjenjang dan sesuai kebutuhan medis.

Adapun untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat kedua dan ketiga, peserta JKN harus membawa pengantar atau rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau kedua.

Sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), Eka Hospital Cibubur-Kota Wisata dapat melayani peserta JKN yang telah mendapatkan pengantar dari FKTP untuk selanjutnya didaftarkan pada unit rawat jalan melalui telepon 021-50855555.

Direktur Eka Hospital Cibubur dr Sheirly Novan Indra menjelaskan, ketentuan pelayanan rujukan berjenjang itu dapat dikecualikan, dengan catatan peserta JKN dalam kondisi gawat darurat sesuai indikasi medis.

Jika berada pada kondisi gawat darurat, peserta JKN akan langsung mendapatkan penanganan di instalasi gawat darurat (IGD) tanpa perlu menggunakan surat rujukan.

“Pelayanan kegawatdaruratan di Eka Hospital Cibubur-Kota Wisata sesuai indikasi medis dan standar pelayanan pasien,” ujar dr Sheirly dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

Beberapa contoh kriteria gawat darurat yang berlaku adalah keadaan anemia sedang atau berat, gagal napas, perdarahan, penurunan kesadaran, dan cedera kepala berat atau sedang.

Sebagai informasi, Eka Hospital Cibubur-Kota Wisata merupakan rumah sakit ketiga milik Eka Hospital Group yang melayani peserta JKN.

Rumah sakit yang telah beroperasi sejak 2019 itu memiliki kapasitas tempat tidur sebanyak 200 unit, fasilitas poliklinik umum, spesialis, dan subspesialis, serta ruang perawatan intensif, seperti intensive care unit (ICU), high care unit (HCU), dan neonatal intensive care unit (NICU). 

Ada juga fasilitas kemoterapi, kateterisasi jantung, hemodialisa, endoskopi, serta rehabilitasi medis yang melayani pasien umum, asuransi, dan perusahaan.

Rumah sakit milik Eka Hospital Group pun memiliki tim dokter dengan berbagai bidang spesialisasi kedokteran dan fasilitas diagnosis lengkap.

Selain itu, juga memiliki layanan center of excellence, seperti Eka Tjipta Widjaja Cancer Center (ETWCC), Diabetes Connection Center (DCC), MyCardia, Digestive Intervention & Endoscopy Center, Pediatric Center, Women Health Center, dan Urology & Couple Clinic.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com