Advertorial

Kick-Off P3PD Tahun 2023, Mendagri Ingatkan Visi Presiden dalam Pembangunan Desa

Kompas.com - 11/07/2023, 19:02 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan kementerian dan lembaga pemerintah terkait terus berkomitmen mendukung Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, P3PD merupakan salah satu visi Presiden Joko Widodo dalam membangun Indonesia dari pinggiran, yaitu desa dan perbatasan.

Mendagri memaparkan, terdapat sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah untuk memperkuat desa. Salah satunya menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sekaligus sejumlah regulasi turunannya.

Hal tersebut disampaikan Mendagri pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kick-Off Pelaksanaan P3PD Tahun 2023 di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Selain itu, pemerintah juga membentuk Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) yang khusus menangani desa. Upaya lainnya adalah penganggaran Dana Desa untuk membantu desa melaksanakan program-programnya.

Mendagri menyebut, pemilihan kepala desa yang dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai UU Desa menampilkan wajah demokrasi.

Selain kepala desa, pemilihan langsung juga dilakukan terhadap perangkat desa. Bahkan, Badan Permusyawaratan Desa (Bamusdes) yang merupakan penyeimbang perangkat desa juga dipilih secara demokratis.

“Hal tersebut menunjukkan perubahan besar yang terjadi di desa. Dengan demikian, visi Presiden Jokowi sudah tepat,” kata Mendagri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Pemerintah, lanjut Mendagri, memiliki manajemen administrasi negara tersendiri untuk mengurus pemerintahan desa. Guna mendukung hal itu, kapabilitas kepala desa, perangkat desa, dan Bamusdes harus diperkuat.

Penguatan kapabilitas dapat dilakukan melalui berbagai pelatihan yang menargetkan sekitar 75.000 kepala desa.

Mendagri juga mengucapkan terima kasih kepada Bank Dunia atas bantuan anggaran yang diberikan untuk program pelatihan itu.

“Program tersebut berpengaruh langsung kepada masyarakat. Meskipun pemilihan umum (pemilu) sebentar lagi, kami mohon, peserta pelatihan termasuk narasumber tidak menggiring ke arah politik praktis. Program ini merupakan murni untuk memperkuat kapasitas kepala desa,” tuturnya.

Sementara itu, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Yudo Margono yang hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa penguatan desa bisa dilakukan dengan membangun Indonesia dari pinggiran. Upaya ini dilakukan dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

“Hal tersebut sesuai dengan Nawacita ke-3 Presiden Joko Widodo. Terlebih, sebagian besar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah perdesaan. Kawasan ini menyimpan potensi luar biasa terkait sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM),” ujar Panglima TNI. 

UU Desa, kata Panglima TNI, telah mengubah paradigma desa dari obyek menjadi subyek dan ujung tombak pembangunan. Selain itu, UU Desa juga mewujudkan desentralisasi sampai ke tingkat desa. Hal ini untuk memupus kesenjangan pembangunan nasional.

Oleh karena itu, diperlukan pemimpin desa yang kuat guna menjaga seluruh desa agar semakin maju dalam kerangka NKRI.

“Pemerintah desa memiliki otonomi untuk merencanakan dan mengarahkan problem pembangunan desa. Upaya ini sangat strategis jika diarahkan untuk mendukung pertahanan,” tuturnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau