Advertorial

Lapkeu Tahun 2022 Kemendagri dan BNPP Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Kompas.com - 14/07/2023, 17:31 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2022.

Berita acara serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris BNPP, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), dan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Penyerahan LHP itu turut disaksikan oleh para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kemendagri dan BNPP.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa penilaian hasil laporan keuangan dari BPK akan sangat memengaruhi perbaikan program Kemendagri dan BNPP di masa depan.

Pasalnya, kata Mendagri, hal itu memengaruhi pengalokasian dana Kemendagri dan BNPP pada tahun berikutnya.

“(Raihan) opini WTP yang ke-9 kali berturut-turut yang diberikan kepada Kemendagri dan juga kepada BNPP ini jujur membesarkan hati kami. Terima kasih banyak kepada bapak dan ibu sekalian. (Capaian) ini juga memberikan rasa percaya diri dan keyakinan bagi kami untuk terus memperbaiki secara internal,” katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat.

Mendagri menyatakan bahwa untuk meningkatkan kinerja di masa depan, pihaknya akan terus mengikuti saran dan temuan BPK.

"Utamanya, yang berimplikasi pada hukum, itu yang menjadi prioritas utama," tegasnya.

Pihaknya juga akan segera melakukan perbaikan dalam waktu 60 hari sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Sementara itu, Anggota V BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmad Noor Supit mengucapkan terima kasih kepada Kemendagri dan BNPP atas hasil yang telah dicapai.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, BPK setiap tahun bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan kementerian/lembaga (K/L).

Ia menyatakan bahwa LHP dibuat untuk memberikan opini tentang kewajaran informasi keuangan. Hal ini didasarkan pada standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap undang-undang, pengungkapan yang cukup, dan kinerja Sistem Pengendalian Intern.

“Semoga pencapaian ini mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan di masa mendatang,” imbuhnya.

Perolehan opini WTP atas laporan keuangan, lanjut Ahmad, hendaknya juga disertai dengan upaya nyata dan terus menerus untuk mencapai tujuan bernegara, yaitu memajukan kesejahteraan.

“Masyarakat yang sejahtera dapat dilihat dari hasil pembangunan yang merata dan dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia,” tandas Ahmad.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau