Advertorial

Raih Opini WTP dari BPK, Mendagri: P3PD Penting untuk Penguatan Desa

Kompas.com - 14/07/2023, 18:08 WIB



KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) berperan penting dalam upaya penguatan desa.

Hal itu ia sampaikan pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kemendagri dan BNPP di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Pada kesempatan itu, BPK turut memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk P3PD.

Mendagri menyampaikan, P3PD dibuat oleh Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, mencegah urbanisasi, dan menguatkan kapasitas kepala desa beserta aparaturnya. Sebab, dampak urbanisasi ini menjadi masalah yang serius di beberapa negara, seperti Jepang dan Korea Selatan.

“Di Jepang sudah mengalami urbanisasi. (Kondisi ini) mungkin sulit untuk seperti semula karena 91 persen penduduk Jepang sudah tinggal di tiga megapolitan, yakni Tokyo, Osaka, dan Kyoto. Hanya 9 persen yang tinggal di desa,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat.

Tito menuturkan, tingginya urbanisasi berdampak pada persaingan ketat di antara para pekerja. Hal ini pun menyebabkan tingkat perkawinan menjadi menurun karena masyarakat lebih fokus di pekerjaan dan pendidikan.

Kondisi Jepang, sambungnya, sangat kontras dengan Indonesia. Pasalnya, negara ini memiliki jumlah penduduk usia produktif lebih besar ketimbang yang nonproduktif. Kondisi ini pun menyebabkan penurunan pertumbuhan penduduk.

“Piramida (penduduk) Jepang memiliki generasi produktif yang sedikit, tetapi generasi nonproduktif lumayan banyak,” ujarnya.

Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah telah menjalankan tiga upaya untuk penguatan desa, yaitu penguatan regulasi pada Undang-Undang (UU) Desa, membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), serta mengalokasikan dana desa.

“Mereka (kepala desa) harus memahami manajemen pemerintahan, termasuk mengurus dana negara yang berasal dari dana donasi milik masyarakat, seperti tanah bengkok dan aset desa yang sekarang sudah mempunyai dana desa,” imbuh Mendagri.

Oleh karena itu, kehadiran P3PD diharapkan dapat memperkuat kapasitas aparatur desa. Dengan begitu, kepala desa mampu mengatur anggaran negara dengan baik dan terhindar dari jeratan korupsi.

“Ke depan, BPK akan mengawasi pelatihan tahap pertama untuk memantau anggaran terbesarnya pada Juli-Oktober 2023. Dimohon (para pihak terkait) untuk ikut mengawasi,” jelasnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau