Advertorial

Warga Jakarta, Masih Ada Diskon PBB 5 Persen untuk Periode Juli hingga September 2023

Kompas.com - 17/07/2023, 08:00 WIB

KOMPAS.com – Warga Jakarta yang terlewat kesempatan mendapatkan keringanan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10 persen untuk periode Maret hingga Juni 2023, jangan khawatir.

Sebab, masih ada kesempatan untuk mendapatkan diskon keringanan PBB sebesar 5 persen untuk periode Juli hingga September 2023.

“Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan diskon keringanan PBB sebesar 5 persen, pastikan untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu 30 September 2023,” ujar Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023.

Pergub itu mengatur tentang kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023 sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat DKI Jakarta untuk pemulihan ekonomi melalui pajak daerah.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023, wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2023 pada periode Juli hingga September 2023 akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen. 

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada periode Juli hingga September 2023.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Segera lakukan pembayaran PBB sebelum 30 September 2023 untuk memanfaatkan diskon PBB 5 persen,” ingat Morris.

Ia menjelaskan bahwa dengan melakukan kewajiban pajak tepat waktu, warga Jakarta tidak hanya menghemat dana karena adanya insentif, tetapi juga turut serta dalam pembangunan daerah dan menciptakan perubahan positif bagi masyarakat.

“Manfaatkan diskon PBB dan insentif pemerintah sebagai kesempatan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan turut serta dalam membangun daerah yang lebih baik. Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi tepat waktu,” jelasnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com