Advertorial

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 18/07/2023, 08:14 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk diketahui, sanksi administrasi PKB dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat membayarkan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang dikeluarkan Bapenda DKI Jakarta terdiri dari tiga pokok, yakni penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Selanjutnya, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Lalu, penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai Kamis (22/6/2023) hingga 29 Desember 2023. 

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny Siregar menjelaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat. Khususnya, mereka yang terdampak selama masa pandemi Covid-19.

Melalui kebijakan itu, ia berharap dapat mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan.

“Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan positif tersebut untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa denda,” ujar Morris dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Morris menilai bahwa kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga dapat membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan. Terlebih, Bapenda DKI Jakarta sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak.

Selain itu, pemilik kendaraan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Tanpa sanksi administrasi, masyarakat dapat membayar PKB dan BBNKB dengan lebih ringan,” tuturnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com