Advertorial

Sanksi Administrasi Dihapus, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Mudah

Kompas.com - 20/07/2023, 08:06 WIB

KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Seperti diketahui, wajib pajak yang terlambat membayar PKB dikenakan sanksi adminstrasi berupa denda.

Adapun kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang dikeluarkan Bapenda DKI Jakarta terdiri dari tiga poin.

Pertama, penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Kedua, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Ketiga, penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai Kamis (22/6/2023) hingga 29 Desember 2023. 

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny Siregar memaparkan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat. Terlebih, mereka yang terdampak selama masa pandemi Covid-19.

Morris berharap, kebijakan tersebut dapat mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan.

“Masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa denda,” ujar Morris dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (20/7/2023).

Kebijakan tersebut, lanjut Morris, tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga dapat membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan. Hal ini karena Bapenda DKI Jakarta sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak.

Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, pemilik kendaraan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.

“(Lagi pula) tanpa sanksi administrasi, masyarakat dapat membayar PKB dan BBNKB dengan lebih ringan,” tuturnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com