Advertorial

Bantu Pemulihan Ekonomi Masyarakat, Pemprov DKI Jakarta Berikan Diskon PBB 5 Persen hingga September 2023

Kompas.com - 21/07/2023, 08:00 WIB

KOMPAS.com – Sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat dalam mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi melalui pajak daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023.

Pergub itu mengatur tentang kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023. Melalui beleid ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak kepada masyarakat.

Pergub tersebut menjelaskan bahwa wajib pajak yang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023 pada periode Juli-September 2023 akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak selama periode Juli-September 2023. Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak yang ingin melunasi PBB tahun pajak mulai 2013 hingga 2022.

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, wajib pajak yang ingin memanfaatkan diskon keringanan PBB sebesar 5 persen itu harus melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 30 September 2023.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini! Segera lakukan pembayaran PBB sebelum 30 September 2023 untuk memanfaatkan diskon PBB 5 persen yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/7/2023).

Dengan melakukan kewajiban pajak tepat waktu, imbuhnya, masyarakat tidak hanya dapat berhemat berkat insentif yang diberikan. Akan tetapi, juga turut serta dalam mendukung pembangunan daerah dan menciptakan perubahan positif bagi masyarakat.

Yuk, segera manfaatkan diskon PBB dan insentif pemerintah tersebut sebagai kesempatan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta turut membangun daerah menjadi lebih baik.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com