Advertorial

Tanpa Buat Permohonan, Pemilik Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Bisa Bebas Sanksi Administrasi Pajak

Kompas.com - 26/07/2023, 08:50 WIB

KOMPAS.com – Pemilik kendaraan bermotor di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta bisa bebas sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar.

“Penghapusan sanksi administrasi diberikan untuk pembayaran bunga atau denda tanpa harus didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah,” jelas Morris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (26/7/2023).

Untuk diketahui, kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Kota Jakarta.

Morris menjelaskan, kebijakan itu juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat, khususnya mereka yang kesulitan membayar pajak akibat dampak pandemi Covid-19.

Morris berharap, warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan kesempatan itu dengan baik. Dia juga berharap agar kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak di kemudian hari.

“Dengan adanya langkah positif tersebut, pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban pajak secara mudah sekaligus berkontribusi dalam pembangunan Jakarta,” imbuh Morris.

Untuk diketahui, penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sejak Kamis (22/6/2023) hingga 31 Desember 2023.

“Segera manfaatkan kesempatan untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi,” imbuh Morris.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com