Advertorial

Ingin Bisnis Lancar? Bayar PBB Tepat Waktu Jadi Kunci

Kompas.com - 27/07/2023, 09:04 WIB

KOMPAS.com - Membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tepat waktu adalah salah satu kunci penting untuk menunjang kelancaran aktivitas bisnis. Utamanya, bisnis yang memiliki bangunan sendiri untuk operasionalnya.

PBB sendiri adalah pajak yang diberlakukan atas tanah dan atau bangunan yang memberikan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi bagi orang atau badan yang memiliki hak atau manfaat dari penggunanya.

Oleh karena itu, jika punya atau menggunakan bangunan untuk kegiatan usaha, Anda wajib membayar PBB tepat waktu setiap tahunnya.

Selain untuk memperlancar bisnis, pembayaran PBB juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Umumnya, pembayaran PBB berguna untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan sosial.

Dengan membayar PBB, Anda secara tidak langsung turut berkontribusi membantu pemerintah daerah (pemda) dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup di daerah tempat Anda tinggal.

Untuk diketahui, kewajiban pembayaran PBB diabaikan berdampak pada pengenaan sanksi.

Pemberian sanksi itu pun tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan nomor 78 tahun 2016.

Dalam aturan itu disebutkan, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP PBB) jika terdapat PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. Adapun besaran denda yang dikenakan adalah 2 persen per bulan dari jumlah tagihan.

Denda tersebut berlaku sampai dengan jangka waktu paling lama 24 bulan. Jika pebisnis tidak membayar PBB selama lebih dari periode tersebut, denda akan tetap dihitung sebesar 48 persen dari jumlah PBB yang tidak atau kurang dibayar.

Selain denda, keterlambatan membayar PBB juga akan membuat gedung tempat usaha disegel oleh dinas terkait. Tentunya, hal ini akan berpengaruh pada reputasi bisnis.

Untuk menghindari sanksi dan mendukung kelancaran bisnis, pastikan Anda membayar PBB tepat waktu.

Adapun untuk meringankan beban tagihan PBB, Anda bisa memanfaatkan program insentif PBB yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sebagai informasi, saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah memberikan diskon sebesar 5 persen serta diskon sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang belum melunasi PBB pada 2013 hingga 2022. Kebijakan ini berlaku pada Juli hingga September 2023.

pemberian diskon tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, masyarakat harus bisa memanfaatkan diskon PBB dengan sebaik-baiknya.

Tak hanya itu, pemanfaatan diskon dan insentif dari pemerintah juga dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendukung pemulihan ekonomi dan turut serta dalam membangun daerah yang lebih baik.

“Segera lakukan pembayaran PBB sebelum 30 September 2023. Dengan melakukan kewajiban pajak tepat waktu, Anda tidak hanya menghemat (karena) adanya insentif yang diberikan, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan daerah dan menciptakan perubahan positif bagi masyarakat. Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi tepat waktu,” ujar Morris dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (7/7/2023).

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com