Advertorial

Ajak Warga Berkontribusi Bangun Jakarta, Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Kebijakan Pemutihan PKB dan BBNKB

Kompas.com - 28/07/2023, 09:05 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, dengan adanya langkah positif tersebut, pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban pajak secara mudah sekaligus berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.

“Kebijakan itu merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat, khususnya mereka yang kesulitan membayar pajak akibat dampak pandemi Covid-19,” jelas Morris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (28/7/2023).

Dia menambahkan, kebijakan tersebut juga dikeluarkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-496 Kota Jakarta.

Morris menuturkan, penghapusan sanksi administrasi diberikan untuk pembayaran bunga atau denda tanpa harus didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

Dia berharap, warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan kesempatan itu dengan baik. Dia juga berharap agar kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak di kemudian hari.

Adapun penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sejak Kamis (22/6/2023) hingga 31 Desember 2023.

Tunggu apa lagi? Yuk, segera manfaatkan kesempatan untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi!

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com